Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Divisi Pelayanan Hukum yang diwakili oleh Arfan Faiz Muhlizi (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan HAM) dan didampingi oleh Gunawan (Kepala Bidang Pelayanan Hukum), Rizky Imawati (staf), Oktavriana ekasari (staf), dan Gani Nugraha (Staf) melasanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Selasa, 30 Mei 2023.
Kedatangan perwakilan dari kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Kalimantan Tengah, selain berkoordinasi dan berkonsultasi terkait anak berkewarganegaraan ganda, juga melakukan koordinasi dan konsultasi terkait hasil verifikasi Partai Politik yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.
Arfan menyampaikan bahwa kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Kalimantan tengah sudah turun lapangan dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk fokus melakukan pengecekan terhadap partai politik yang ada di Kalimantan tengah terutama partai politik yang telah terverifikasi untuk pemilu tahun 2024 dan sudah ada 5 (lima) partai politik yang sudah dilakukan pengecekan. Saat ini terdapat 76 (tujuh puluh enam) partai politik yang berbadan hukum, diantaranya 18 (delapan belas) parpol yang lolos verifikasi pemilu tahun 2024. Arfan menyampaikan dari 76 (tujuh puluh enam) parpol yang berbadan hukum akan dicek kembali data yang berkemungkinan terdapat alamat di Kalimantan Tengah.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Partai Politik, memiliki tanggungjawab untuk melakukan pendataan alamat kantor dan kepengurusan partai politik tingkat provinsi, yang nantinya data tersebut dapat digunakan oleh instansi terkait dalam mendukung pemilihan umum. Ditjen AHU bekerjasama dengan Kantor Wilayah perlu melakukan pendataan, pengkinian dan pendokumentasian alamat kantor dan kepengurusan partai politik tingkat provinsi, sehingga terdapat pembaruan database alamat kantor dan kepengurusan Partai Politik. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2023)