Buntok – Dalam rangka penggalian potensi Indikasi Geografis di Provinsi Kalimantan Tengah, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Barito Selatan, Selasa (15/08).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Analis Permohonan Kekayaan Intelektual (Mariani), JFT Analis Hukum (Deny Dwi Rahmanto) dan JFU (Ahmad Hafi Halim) yang disambut oleh Padeli, SP Staf Bid. Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Pada kesempatan ini, tim menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan koordinasi ini yaitu dalam rangka penggalian potensi Indikasi Geografis yang melimpah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang harus segera mendapatkan pelindungan hukumnya sendiri.
Hal ini dikarenakan yang merasakan dampak dari pelindungan Indikasi Geografis adalah sekelompok orang pada daerah tertentu, mengangkat nama daerah serta ke depan dapat memperbaiki perekonomian satu daerah yang memiliki KI Komunal tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil koordinasi dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Barito Selatan via telepon beberapa hari lalu, ini merupakan kelanjutan dan hasil dari penyelenggaraan Promosi dan Diseminasi Merek dan IG yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah beberapa waktu yang lalu di mana Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Barito Selatan ikut sebagai peserta pada kegiatan tersebut.
Perwakilan dinas terkait Padli (Penyuluh pertanian) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Barito Selatan menyampaikan bahwa potensi IG yang terdapat di kabupaten Barito Selatan ada 3 jenis diantaranya adalah : Anggrek Mutiara Melawen, Pisang Salindang, dan Nanas Parigi.
Dijelaskan bahwa potensi Indikasi Geografis yang terdapat di Barito Selatan ini memiliki karakteristik yang menjadi unsur pembeda dari wilayah lain, dan sudah dibudidaya serta dikembangkan oleh kelompok tani Binaan yang keanggotaan kelompok tani tersebut terdata di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Barito Selatan, kelompok tani bentukan dinas juga sudah menerima manfaat ekonomi dari potensi Indikasi Geografis hanya saja potensi ini masih belum mendapat pelindungan hukum.
Dengan penggalian informasi potensi Indikasi Geografis tersebut maka dapat ditetapkan salah satunya menjadi prioritas dalam pengajuan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis sebagai garda terdepan dalam memunculkan nama suatu daerah yang akan memperbaiki roda perekonomian di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Indikasi Geografis. (Reddok, Humas Kalteng, Agustus 2023).
Foto Dokumentasi: