Palangka Raya – Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, arah dan kebijakan perpajakan di daerah mengalami beberapa penyesuaian diantaranya restrukturisasi Pajak melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak, yaitu Pajak Barang/Jasa Tertentu, kemudian pemberian kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dimana hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk dapat meningkatkan kemandirian Daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, selanjutnya penambahan Opsen Pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru serta penyederhanaan Retribusi yang dilakukan melalui rasionalisasi jumlah Retribusi, yang semula berjumlah 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Rasionalisasi dimaksud bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Rasionalisasi juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing Daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
Dalam rangka merespon pembaharuan kebijakan dimaksud, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, menginisiasi kegiatan Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah, dengan mengangkat Topik : “Arah Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah”.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra), serta dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Analis Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, berharap output dari Kegiatan ini dapat menghasilkan satu pemahanan, memperkaya pengetahuan serta persamaan persepsi bagi para Pemangku Kepentingan, Pengambil Kebijakan serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam rangka perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pada akhirnya bermuara pada terwujudnya Peraturan Perundang-undangan yang sinergis dan selaras dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya serta mampu memenuhi kebutuhan hukum masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.
Hadir sebagai Narasumber pada Kegiatan ini yakni Basuki Rachmat dan Alfian Ahmad Akbar dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta peserta yang hadir pada kegiatan ini diantaranya dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya. Dalam penyampaiannya, Narasumber mengingatkan dan menegaskan kembali bagi para Pemangku Kepentingan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus selalu senantiasa berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta mendorong Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera menyampaikan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera dilakukan evaluasi sehingga nantinya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud sudah dapat diberlakukan pada awal tahun 2024. (Reddok, Humas Kalteng, Juni 2023).