Muara Teweh – Dalam rangka penyebarluasan informasi Layanan Administrasi Hukum Umum di Kabupaten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah laksanakan koordinasi ke Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan AHU (Hadi Cahyadi) didampingi JFT Analis Hukum Muda (Beni Saputra), Kustodian Barang Milik Negara (Syamsul Anwar) dan Pranata Komputer Mahir (Andrie Fransisco Natalis), Kamis (27/06/2024).
Kunjungan pertama dilaksanakan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara disambut langsung oleh Kepala Seksi Bidang Sarana dan Prasarana (Akhmad Al Ghifary) di ruang kerjanya. Dalam hal ini, dijelaskan terkait dengan layanan Apostille adalah Penyederhanaan Proses Legalisasi Dokumen Publik ke luar negeri dari yang panjang ke Sederhana melalui penerbitan sertifikat Apostille, dengan diberlakukannya Pepres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Luar Negeri, yang dahulu layanan konpensional; birokrasinya panjang; melalui Legalisasi Kemenkumham, Legalisasi Kementerian Luar negeri, Legalisasi Konsulat negara tujuan dan Legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Negara tujuan, setelah itu dokumen baru dapat digunakan, namun dengan implementasi Pepres Nomor 2 Tahun 2021 maka legalisasi dokumen publik keluar negeri ada cara yg cepat dan sederhana yaitu dengan layanan postille yaitu dengan pelayanan satu langka penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham.
Lebih lanjut Kasubbid Pelayanan AHU menyampaikan bahwa masyarakat Kalimantan Tengah baik di Kota maupun di kabupaten tidak perlu repot-repot lagi mencetak Sertifikat Apostille ke Jakarta, tetapi cukup datang ke Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah. Layanan ini tentu saja memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"Singkatnya, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi,” jelas Hadi Cahyadi.
Ditambahkan juga oleh JFT Analis Hukum bahwa saat ini terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang bisa diakses, diantaranya dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan, sertifikat kompetensi, salinan penetapan, maupun salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan jumlah signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille.
Selanjutnya, Tim bergerak mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara yang disambut oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Supian) bertempat di ruang kerja Kepala Dinas. Disampaikan bahwa Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berusaha untuk memberikan kemudahan dan percepatan layanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan layanan pencetakan sertifikat Apostille di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di Seluruh Indonesia.
Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille. Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille.
“Bagi masyarakat yang memohonkan pencetakan sertifikat Apostille untuk mengambil sertifikat Apostille, pemohon wajib membawa dokumen yang diajukan, bukti telah melakukan pembayaran PNBP, serta surat kuasa bermaterai jika pengambilan diwakilkan oleh pihak lain. Pungkas Hadi Cahyadi.
Sejak tanggal 4 Juni 2022 Layanan Legalisasi Apostille sudah dapat di akses oleh publik sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Bahkan, saat ini sudah dapat di akses secara online melalui laman AHU online dengan alamat melalui https://apostille.ahu.go.id/.
Pada Kesempatan ini juga diserahkan Leaflet tentang informasi Layanan Apostille agar dapat disebarluaskan kepada Masyarakat luas khususnya yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara seperti Sekolah-Sekolah Negeri dan Madrasah. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2024)