Palangka Raya - Rayakan Hari Kekayaan Intelektual (HKI) Sedunia Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah menggelar berbagai kegiatan yang salah satunya yaitu podcast Kekayaan Intelektual (KI). Selain menyambut Hari Kekayaan Intelektual sedunia, kegiatan ini juga untuk mengenalkan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat luas. Jumat (26/4/2024)
Hadir menyampaikan sambutan pembuka pada Podcast KI ini Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Dr. Joko Martanto) dengan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Dosen Pengajar HaKI STIH Tambun Bungai Palangka Raya (Ni Nyoman Adi Astiti) dan sebagai Host Penyuluh Hukum Muda (Herry Permana).
Pada kesempatan ini Plh. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan beragam kegiatan Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam merayakan Hari KI Sedunia pada tahun 2024 ini. “Hari ini kita merayakan hari KI sedunia. Selain giat podcast yang kita laksanakan ini, Kanwil Kalteng juga mengadakan beragam kegiatan, antara lain kegiatan Guru KI (RUKI) serta layanan konsultasi dan pendaftaran KI yang bertajuk Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak “Mobile Intellectual Property Clinic” yang terpusat di Best Western Hotel Batang Garing Palangka Raya”, jelas Joko.
Joko juga menyampaikan bagaimana peran Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam mengenalkan KI kepada masyarakat luas, “Provinsi Kalimantan Tengah ini sangat luas, kami berharap dengan kegiatan podcast ini, masyarakat semakin memahami betapa pentingnya Kekayaan Intelektual. Silahkan masyarakat datang ke Kanwil Jateng untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita dengan mendaftarkan KI”, ucap Plh. Kakanwil.
Dalam pembahasan bersama narasumber Kadiv Yankum menerangkan berkaitan dengan ruang lingkup Kekayaan Intelektual, antara lain Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang dan lainnya. “Penting untuk mendaptarkan Hak Kekayaan Intelektual untuk menghindari adanya pelanggaran dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Ketika sudah terdaftar secara sah, maka orang yang ingin menggunakan karyanya harus meminta izin dari pemiliknya, ” jelasnya.
Dosen Pengajar HaKI STIH Tambun Bungai Palangka Raya juga menyampaikan “Pemberian hak ini juga bertujuan memajukan sebuah kreativitas dan karya. Ketika mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual maka pemilik karya akan merasa tenang. Sebab produk ciptaan mereka sudah memiliki perlindungan hukum yang sah”, ujar Ni Nyoman.
Adapun Podcast ini di tanyangkan ke publik melalui Channel Youtube Kantor Wilayah yaitu “Kanwil Kemenkumham Kalteng” bertepatan dengan Perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedua Tahun 2024 “Kekayaan Intelektual dan Tujuan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Inovasi dan Kereatifitas”.
Diakhir perbincangan Kadiv Yankum mengajak kepada seluruh Masyarakat Kalimantan Tengah untuk mendaptarkan HKI nya ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng “segera daftarkan Hak Kekayaan Intelektual bapak/ibu agar terlindungi Kekayaan Intelektualnya, jangan tunggu terkenal dan viral baru didaftarkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HKI”, ungkap Mufid. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2024)
Foto Dokumentasi :