Jakarta – Kanwil Kemenkumham Kalteng diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati), Bendahara Pengeluaran (Agus Rubiyanti) dan Pranata Komputer (Lulu’ul Watef) lakukan koordinasi ke Inspektorat Jenderal. Banyak hal yang dibahas saat koordinasi salah satunya terkait penerapan UPP (Unit Pemberantasan Pungli) UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (11/04/2023).
Koordinasi diawali dengan Analis Kepegawaian Ahli Madya (Eem Nurmanah) dimana Kadiv Administrasi menyampaikan kondisi eksisting yang ada di Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan tujuan bagaimana mengoptimalisasi Kantor Wilayah sebagai pembina satuan kerja, utamanya dalam aspek administrasi pada satuan kerja. Adapun tips yang dibagikan adalah dimulai dari invetarisir permasalahan yang selanjutnya menyiapkan satu orang dengan fungsi sebagai arsiparis dalam mendokumentasikan segala kebutuhan/dokumentasi.
Selanjutnya koordinasi dengan Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah II, Aman Agung Kurniawan, S.H., M.H. Kadiv Administrasi menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi dimana dalam waktu dekat, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng akan melaksanakan kegiatan terkait Sosialiasi Budaya Antri Korupsi yang berkaitan dengan UPP dan UPG. Tak hanya itu pembahasan merembet sampai dengan penerapan praktik SPIP di Kanwil Kemenkumham Kalteng. Aman sendiri mengatakan “Dalam sosialisasi UPP/UPG dapat dimaksimalkan dengan hal yang berkaitan dengan pencegahan gratifikasi/korupsi” terang Aman.
Selain itu pembahasan terkait Reward dan Punishment pegawai juga dibahas. Pembahasan lainnya membahas terkait Penilaian WBK/WBBM dimana ditekankan kembali bahwasanya tidak ada kuota dalam perolehan predikat WBK/WBBM.
“Jika Kanwil dapat meyakinkan 50% satuan kerja yang lolos benar-benar memenuhi kriteria yang sudah ditentukan maka sangat mungkin 50% satuan kerja tersebut akan bertahan sampai penilaian akhir” imbuh Aman. Kasub TU Inspektorat Wilayah II tersebut juga menekankan praktik baik perlu dipahami ulang dan dilaksanakan. Selain itu, dalam hal menaikkan citra satuan kerja dapat dilakukan dengan pemberian penilaian review pada Google Maps. Review yang ada merupakan suara masyarakat dalam menerima pelayanan satuan kerja sehingga dari review tersebut dapat menjadi koreksi dan evaluasi bagi satuan kerja serta dapat menekan/counter berita negatif.
Dilanjutkan dengan menemui Sekretaris Inspektorat Jenderal, Yayah Mariani, S.H., M.H. memberikan masukan dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Kalteng terkait Sosialisasi Budaya Anti Korupsi yang akan mengundang KPK sebagai salah satu narasumber untuk membahas secara eksklusif terkait hasil SPI (Survey Penilaian Integritas). Tak hanya itu Yayah juga memberikan penguatan terkait UPP/UPG dimana momen mendekati lebaran seperti sekarang rentan adanya pemberian parsel lebaran yang bisa saja hal tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Salah satu parsel yang dapat dikategorikan gratifikasi adalah parsel yang diberikan oleh pihak ke-3 dimana parsel tersebut tidak boleh diterima dan harus dilaporkan pada upg.kemenkumham.go.id.