Palangka Raya – Bertempat di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah laksanakan koordinasi terkait Program Unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Kekayaan Intelektual Tahun 2023 One Village One Brand.
Hadir dalam koordinasi ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Vasco Fernando), juga JFU (Agus Dwisusanto). Gunawan menjelaskan tentang pentingnya pendaftaran Merek bagi pelalu UMKM di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, “Merek sebagai Identitas suatu Produk menjadi hal yang sangat penting untuk di daftarkan, sebagai bentuk perlindungan hukum agar pihak lain tidak menyalahgunakan merek yang telah di daftarkan”.
Sejalan dengan hal diatas, tujuan koordinasi ini adalah melakukan pemetaan terhadap potensi usaha sejenis yang dilakukan Masyarakat di Kabupaten/Kota yang menjalankan usaha dengan karakteristik yang sama untuk kedepannya dapat di daftarkn menjadi merek kolektif.
Lifesrael (Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah) menyampaikan beberapa desa yang menjalankan usaha serupa di bidang Kerajinan Tangan dan produk olahan makanan, yaitu Desa Lampeong dan Desa Benangin (Kabupaten Barito Utara), Desa Palinget (Kapuas), Desa Dusun Selatan dan Mangkatip (Barito Selatan).
Ditempat yang berbeda, Kepala Bidang Industri pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah (Mudianto Agan) menyampaikan bahwa Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah siap bersinergi dan berkolaborasi demi mensukseskan Program Unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun 2023. Sama seperti hanya Program Unggulan One Village One Brand pada Direktorat Jenderal Kekayaan Kekayaan intelektual, Kementerian Perdagangan juga memilliki Program Unggulan yang telah berjalan sejak Tahun 2015 silam yaitu One Village One Product. (Reddok, Humas Kalteng, Februari 2023).
Foto Dokumentasi: