Palangka Raya – Dalam rangka memberikan informasi terkait tata cara pendaftaran Perseroan Perorangan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah selenggarakan Sosialisasi yang bertema “Optimalisasi Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan sebagai Terobosan Kemudahan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil”. Senin (26/06/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Luwansa ini bertujuan agar para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dapat memahami mekanisme serta persyaratan dalam pengajuan pendirian Perseroan Perorangan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dalam paparan laporan kegiatan, menjelaskan bahwa total peserta yang hadir adalah 50 Orang, terdiri dari 20 Peserta Instansi Terkait dan 30 Peserta UMK Se-Kota Palangka Raya. Kegiatan ini akan dibawakan oleh 4 Narasumber yang membahas baik dari tata cara pendiriannya, pengelolaan pelaporan perpajakan/keuangan dan segala yang melekat pada Layanan Perseroan perorangan.
“Kami telah menghadirkan para Narasumber yang kompeten di bidangnya untuk lebih memberikan pencerahan kepada Bapak Ibu terkait Perseroan Perorangan”, Ujar Arfan.
Sebelum membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) memberikan sambutan bahwa Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal. Kepala Kantor Wilayah berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan memahami pentingnya Perseroan Perorangan.
“Bapak Ibu semoga dapat memahami betapa pentingnya Perseroan Perorangan sebagai salah satu pilar untuk memajukan perekonomian daerah, khususnya Kalimantan Tengah”, Pungkas Hendra. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Juni 2023)
Foto Dokumentasi :