Nanga Bulik - Penyebarluaskan pengetahuan hukum kepada masyarakat menjadi salah satu upaya dari "Mencerdaskan Kehidupan Bangsa", agar jumlah masyarakat yang mengetahui dan memahami hukum semakin hari semakin bertambah. Dalam rangka mencapai kepatuhan hukum tersebut diperlukan usaha terus-menerus untuk memasyarakatkan hukum yang salah satu langkah awalnya dengan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada setiap Desa/ Kelurahan di Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sebagai salah satu pembina di wilayah dalam membangun budaya hukum yang baik dan berkelanjutan dilingkungan masyarakat melakukan kegiatan Pembinaan/Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum)/ Kelompok Kadarkum di Kabupaten Lamandau sekaligus sosialisasikan kegiatan Paralegal Justice Award kepada para Damang, Mantir dan Kepala Desa/Lurah setempat di Kab. Lamandau
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Lantang Torang serta dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda (Triadi E.J.) yang mewakili Pj. Bupati Lamandau (Lilis Suriani). Adapun Tim dari Kantor Wilayah yang memberikan sosialisasi dan pembinaan secara langsung yakni Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Vasco Fernando), Penyuluh Hukum (Herry Permana & M. Rafid Zuhdi, dan Analis Hukum (Yuyun Kartinah). Kamis, 06 Juni 2024.
Pembinaan Kelompok Kadarkum bertujuan untuk menguatkan kesadaran hukum masyarakat setempat dengan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan akan hukum positif di Indonesia terlebih hukum yang hidup di masyarakat (living law), dari adanya Kelompok Kadarkum nantinya akan berlanjut ke jenjang Desa/Kelurahan Binaan bersadarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota, selanjutkan meningkat menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Surat Keputusan Gubernur dan pada puncaknya mendapatkan predikat Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan yang diberi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada Kabupaten Lamandau setidaknya telah memiliki 3 (tiga) Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan, yakni Kelurahan Tapin Bini, Desa Tri Tunggal dan Desa Kujan, dengan adanya kegiatan Pembinaan ini Kanwil Kemenkumham Kalteng berharap wilayah Kab. Lamandau dapat menambah jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ada agar visi misi dalam memasyarakatkan hukum dapat tercapai secara merata, namum hal tersebut harus dimulai dari adanya pembentukan Kadarkum/Kelompok Kadarkum pada setiap Desa/Kelurahan yang ada dan diberikan pembinaan secara berkelanjutan.
Pembinaan Kelompok Kadarkum sampai Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat dilakukan melalui Penyuluhan Hukum Langsung dan/atau Tidak Langsung maupun menyesuaikan program yang telah direncanakan oleh anggota yang terdapat unsur penyebarluasan informasi hukum.
Adapun terkait sosialisasi Paralegal Justice Award dilakukan sebagai bentuk dukungan langsung Kanwil Kemenkumham Kalteng kepada Kepala Desa/Lurah di lingkungan Kabupaten Lamandau agar pada tahun mendatang dapat mengirimkan delegasinya hingga tahap nasional, terlebih wilayah Kab. Lamandau memiliki 85 Desa dan 3 Kelurahan, sehingga potensi pemenuhan Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhitha terdapat pada setiap desa dan kelurahan yang ada, sehingga hal tersebut menjadi modal awal yang baik untuk mengangkat nama daerah dikancah nasional.
Adanya Paralegal Justice Award juga merupakan irisan dan turunan dari adanya Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang mana keduanya memiliki muatan utama dalam memberikan akses keadilan secara merata kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali, sehingga supremasi hukum yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan konstitusi dapat ditegakan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2024)