Palangka Raya - Dalam rangka persiapan penyelenggaraan layanan rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahgunaan, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun Anggaran 2023, dilaksanakan kegiatan pengumpulan data Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) Tahun 2023. Jumat (21/07/23)
Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) merupakan pengukuran representatif untuk pemetaan / potret atas kapabilitas / kemampuan Lembaga Rehabilitasi. Kapabilitas Rehabilitasi mencakup 5 indikator utama, yaitu ketersediaan, aksesibilitas, penerimaan, kualitas dan keberlanjutan.
Kepala Bidang Pelayanan, Tahanan Kesehatan, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan (Mubasirudin) yang juga selaku Tim Mentor Rehabilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah bersama Tim Rehabilitasi UPT Pemasyarakatan Kalimantan Tengah hadir dan berdiskusi pada kegiatan tersebut secara daring.
Sehubungan dengan hal tersebut Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng menyimak mengenai penginputan data-data yang nanti dilaksanakan akan didampingi oleh pihak BNN dan unit pusat guna tercapainya program yang akan dilaksanakan.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan rehabilitasi yaitu : 1) Mengupayakan warga binaan tetap bersih dari narkoba selama menjalani pidana, 2) Mempersiapkan warga binaan untuk siap kembali ke masyarakat, 3) Membentuk perilaku yang lebih baik, 4) Mendukung keberhasilan upaya pembinaan, dan 5) Mendukung upaya peningkatan situasi keamanan yang lebih kondusif di dalam Lapas. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2023)
Foto Dokumentasi :