Palangka Raya-Sebagai bentuk tindak lanjut Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah dilaksanakan antara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangkaraya, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Staf pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Agus, Deny) laksanakan pendampingan permohonan Paten. Selasa (28/06/2022).
Setelah terbentuknya Sentra KI dan dilaksanakannya PKS pada kegiatan Mobile IP Clinic, Antusiasme masyarakat khususnya mahasiswa cukup tinggi dalam melakukan konsultasi maupun pendampingan permohonan atas Kekayaan Intelektual. Hal ini terbukti dengan pengajuan permohonan pendaftaran Paten.
Dalam pendampingan kali ini, subbid KI bertemu langsung dengan Kaprodi Magister Manajemen Pendidikan Islam (Muslimah) dan staf (Jaka). Dan dalam kesempatan ini, IAIN mendaftarkan 1 (satu) permohonan Paten sederhana.
Paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)
Foto Dokumentasi: