Jakarta – Setelah sebelumnya melaksanakan rapat pemeriksaan notaris yang tidak aktif, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Tengah segera menindaklanjuti hasil dari rapat pemeriksaan tersebut dengan berkoordinasi ke Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Rabu (30/08/2023).
Kegiatan koordinasi dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah yang juga sekaligus sebagai Ketua MPWN Provinsi Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra), didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) diterima secara langsung oleh Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Santun Maspari Siregar).
Dalam kegiatan koordinasi ini, disampaikan perihal permasalahan kenotariatan khususnya terkait beberapa notaris di Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak aktif dalam melaksanakan tugas jabatannya. Sebagai langkah awal pemberian sanksi, disampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah telah mengusulkan pemblokiran akun beberapa notaris yang tidak aktif ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Selanjutnya MPWN juga telah membentuk tim pemeriksa serta memanggil notaris tidak aktif tersebut untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Dalam pelaksanaanya, tentu diperlukan koordinasi dengan Direktorat Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum agar MPWN tidak salah langkah dalam mengambil sikap.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perdata menyampaikan bahwa Majelis Pengawas Notaris harus tegas dalam menyikapi setiap pelanggaran tugas jabatan yang dilakukan oleh notaris.
“Sebagai majelis pengawas yang telah diberikan kewenangan untuk mengawasi tugas dan fungsi notaris, kita harus tegas. Jika memang notaris tidak aktif ataupun melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas jabatannya, segera laksanakan pemeriksaan sesuai dengan tahapan dan SOP yang berlaku. Berikan sanksi terhadap notaris tersebut. Adapun usulan pemblokiran akun terhadap notaris yang tidak aktif tersebut telah kami tindaklanjuti,” tegas Santun Maspari Siregar.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satu layanan tersebut yakni layanan kenotariatan. Melalui Majelis Pengawas Notaris, notaris yang melakukan pelanggaran terhadap tugas jabatannya akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Reddok, Humas Kalteng, Agustus 2023).
Foto Dokumentasi: