Palangka Raya – Dalam rangka mempersiapkan data dukung rencana kebutuhan barang milik negara (RKBMN) Tahun 2025, kantor wilayah kementerian hukum dan HAM kalimantan tengah khususnya Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara melaksanakan pra penyusunan RKBMN guna memastikan kesiapan satker dalam menyusun RKBMN Tingkat Kantor Wilayah Tahun 2025 nantinya yang digelar secara daring, Kamis (31/08/2023)
Perencanaan kebutuhan BMN merupakan bagian awal dari siklus pengelolaan aset. Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Adapun yang menjadi perhatian Tim BMN Kanwil adalah Kesesuaian Komposisi Pegawai Satuan Kerja, Standar Barang Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pemeliharaan yang diusulkan oleh Satuan Kerja dan Dokumen Pendukung yang telah di legalisasi oleh Kepala Satuan Kerja. Tim BMN hadir dalam pelaksanan adalah Berming Wardhinna, Syamsul Anwar, Barnah, Mar’atul Azkia dan M. Holik Rifa’I serta Hadir Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Eko Herdianto yang mengawali acara.
Eko dalam sambutannya mengatakan bahwa agenda pada pagi hari ini adalah langkah awal, dimana direncanakan pada senin nanti tanggal 4-5 September 2023 kita akan berkumpul secara langsung di kantor wilayah untuk menyusun RKBMN TA 2025, Mengingat tahapan yang lumayan panjang dan waktu penyusunan hanya 2 hari, kami di Tim BMN berinisiatif agar lebih efektif maka rekan-rekan dari satuan kerja diharapkan sudah mulai menyusun RKBMN TA 2025, hingga pada saat penyusunannya nanti rekan-rekan satker sudah tidak menyusun dari 0, dan Kami ingatkan juga untuk setiap RKBMN apa saja yang diusulkan, baik pemeliharaan ataupun pengadaan sudah benar-benar dikokmunikasikan dan disetujui oleh pimpinan satuan kerja.
Lanjutnya Eko menyampaikan Terdapat dua metode Perencanaan Barang Milik Negara yaitu melalui Aplikasi SIMAN yang nantinya akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Non Siman yang akan disampaikan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Hasil RKBMN yang disampaikan tepat waktu ke Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan turut berkontribusi terhadap capaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Kementerian Hukum dan HAM. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Agustus 2023)
Foto Dokumentasi :