Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Terus Tingkatkan Penyebaran Informasi Layanan AHU Terkait Pendirian Koperasi di Daerah, Kanwil Kemenkumham Kalteng Hadir Menjadi Salah Satu Narasumber di Kotawaringin Timur

Penyebaran_Informasi_Layanan.jpg

Sampit – Bertempat di Aula Hotel Midtown Expres Sampit, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan Adminsitrasi Hukum Umum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Khudloifah) di dampingi Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Herry Permana) dan JFU (Hadi Cahyadi, Jimy Fernando), berdasarkan Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 661/18/DK.UKM.2 tanggal 30 Mei 2023 hadir menjadi Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Perizinan Secara Elektronik bagi Koperasi yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Selasa 6 Juni 2023.

Diawali dengan Laporan Ketua Panitia Kegiatanoleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Prov Kalteng (Hadiatul Ana), Kegiatan ini diikuti oleh 45 Koperasi primer di wilayah Kotim, di hadiri serta dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Kotawaringin Timur (Rusmiati). Dalam sambutannya menyampaikan Sosialisasi Perizinan Secara Elektronik kepada Koperasi adalah sarana yang tepat, efektif an efisien serta tepat guna untuk di laksanakan, sebagai sarana kompetensi yang unggul yang sangat diperlukan sebagai standar kompetensi yang dapat menjadi acuan untuk para stekholder koperasi dan pengurus koperasi secara bersama -sama. Dengan adanya sosialisasi ini ,indikator yang ingin di capai adalah meningkatnya pelayanan koperasi sehingga dapat mewujudkan Koperasi Modern Berkenaan dengan hal tersebut diharapkan para peserta sosialisasi Perizinan Secara Elektronik kepada Koperasi untuk lebih aktif dan inovatif

Selaku Narasumber Pertama dalam Kesempatan ini Kudhloifah menyampaikan Materi dengan Judul “Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum Koperasi”. Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018. Kegiatan ini di Moderatori oleh fungsional Pengawas Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Prov Kalteng (Ranaiyati).

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), mengalihkan kewenangan pengesahan, perubahan dan pembubaran koperasi, dari yang tadinya berada di Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Ke Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Hukum dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Dengan adanya peralihan kewenangan tersebut, masyarakat dapat langsung mengurus melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yaitu Notaris aktif yang terdaftar pada DITJEN AHU dan terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi pada Kementerian Koperasi, yang di akses melalui layanan AHU online Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini terdapat 24 Notaris di Wilayah Kotawaringin Timur dan yang sudah bersertifikasi 11 Notaris. Sedangkan dari total 115 Notaris se-Kalteng terdapat 69 Notaris yang sudah Bersertifikasi.

Selanjutnya Khudloifah menyampaikan terkait pentingnya pendirian Peseroan Perorangan bagi UMK melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini menegaskan definisi baru terkait Perseroan, di mana melalui Undang-Undang Cipta Kerja tersebut membuka peluang berdirinya Perseroan hanya oleh satu orang pemegang saham yang selanjutnya kita kenal dengan nama PT Perorangan, di mana memberikan kemudahan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam mendirikan perseroan perorangan dengan hanya membayar 50 ribu rupiah disetor ke kas negara sudah bisa mendirikan perusahaan sendiri, keuntungan lain yaitu dapat melampirkan sertifikat pendirian perseroan perorangan ke akses perbankan lebih mudah karena sudah berbadan hukum. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta Koperasi.

Herry Permana selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham Kalteng di sela sela kegiatan mengisi acara dengan Ice breaking berupa permainan atau aktifitas sederhana, ringan dan singkat. Melalui ice breaking Heri membangun semangat yang dapat menciptakan suasana menyenangkan, tanpa mengurangi esensi dari kegiatan serta untuk meningkatkan fokus pikiran dari peserta kegiatan. Aktifitas ice breaking ini berlangsung sekitar 5 sampai 10 menit.

Tentunya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah selalu siap memberikan dukungan dan fasilitas kepada masyarakat. Senantiasa memberikan informasi dan pemahaman yang jelas mengenai persyaratan dan tata cara pendaftarannya Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum Koperasi, juga akan memfasilitasi dan membantu dalam hal pengajuan perseroan perorangan. "Kami berharap kegiatan semacam ini terus dilakukan agar masyarakat mendapat informasi yang pasti’’ tutup Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Khudloifah. (Reddok, Humas – Kalteng Juni 23).

Penyebaran_Informasi_Layanan_2.jpgPenyebaran_Informasi_Layanan_3.jpgPenyebaran_Informasi_Layanan_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI