Buntok -. Dalam rangka optimalisasi pemutakhiran data dan identifikasi status notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum melaksanakan koordinasi dan rapat internal dengan pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia wilayah DAS Barito yang meliputi wilayah kerja pada Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya. Kamis (15/06/2023).
Dalam pelaksanaannya, Kantor Wilayah membentuk 2 (dua) tim yang melakukan koordinasi ke Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur. Tim I Dipimpin Langsung Oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Khudloifah) di dampingi JFT Analis Hukum Ahli Pertama (Rakhmad Akbar Sahawung), JFU (Hadi Cahyadi, Oktavriana Ekasari) dan Tim II Dipimpin Oleh Unsur Notaris/Majelis Pengawas Wilayah Notaris (Pioni Naviari), didampingi JFT Analis Hukum Ahli Muda (Rizki Imawaty), JFT Analis Kepegawaian Ahli Pertama (Yusup Rahab), beserta JFU (Gunawan Wijayanto).
Layanan kenotariatan merupakan salah satu layanan yang ada pada Kementerian Hukum dan HAM. Adapun layanan kenotariatan dapat diperoleh masyarakat melalui Notaris. Notaris mempunyai peran yang sangat penting di Indonesia untuk melayani masyarakat dalam hal pembuatan akta autentik sebagai alat bukti atau sebagai syarat sah/mutlak untuk perbuatan hukum tertentu. Oleh sebab itu, “Penting untuk diketahui data dan status notaris secara valid yang memberikan layanan tersebut, khususnya yang bertugas diwilayah kerja DAS Barito sehingga dilaksanakanlah kegiatan pembaharuan data notaris dan identifikasi status notaris” ucap Khudloifah.
Kegiatan pembaharuan data notaris dan identifikasi status notaris ini dimaksudkan untuk menyinkronisasi data notaris yang ada pada database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Kalimantan Tengah sehingga dihasilkan data yang akurat dan akuntabel terkait dengan jumlah notaris aktif, notaris tidak aktif, notaris meninggal dunia dan notaris yang telah purna tugas (pensiun).
Diharapkan Notaris dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik peraturan perundang-undangan sampai dengan kode etik Notaris. Juga bagi notaris yang memiliki permasalahan agar dapat diselesaikan pada tingkat MPD, sebelum dinaikkan ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW), tutup Pioni Naviari selaku Anggota dari MPWN.