Katingan - Maksud dari Penyelenggaraan Kegiatan Mentoring Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023 ini adalah untuk memenuhi Target Kinerja B04 Tahun 2023 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 Tanggal 28 Desember 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023, Rabu 24 Mei 2023.
Adapun Tujuan dari Penyelenggaraan Kegiatan Mentoring Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023 ini sebagai bagian dari layanan kesehatan dan sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup, diperlukan adanya Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan berupa rehabilitasi narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika di UPT Pemasyarakatan.
Terselenggaranya Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai standar Rehabilitasi sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup Warga Binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika di UPT Pemasyarakatan.
Mempersiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan serta Klien Pemasyarakatan untuk dapat menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat nantinya setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Dengan Rangkaian Kegiatan Mentoring dan Penguatan tugas kepada Tim Pokja Rehabilitasi Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Arahan kepada para WBP peserta Rehabilitasi Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan bersama Ibu Dorce Sanda Ketua Tim PLRIP dan Pascarehabilitasi BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Tes Urine (sampling) terhadap WBP Peserta Rehabilitasi dengan hasil NEGATIF.