Makassar – Bertempat di The Rinra Hotel Makasar, Kantor Wilayah Kalimantan Tengah melalui Pelaksana (Deny Dwi Rahmanto, Agus Dwisusanto) mengikuti Kegiatan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi dengan tema “Penguatan Penggunaan Aplikasi Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dalam Mendukung Implementasi Program Unggulan DJKI Yang Lebih PASTI” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selama 4 (Empat) hari, terhitung tanggal 23 Mei s.d 26 Mei 2023.
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah Sulawesi selatan sebagai tuan rumah, 31 (Tiga Puluh Satu) Kantor Wilayah dimana Kanwil Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Sulawesi Utara tidak mengirimkan peserta dikarenakan bertepatan dengan kegiatan Mobile IP Clinic di lingkup wilayahnya, perwakilan dari Sentra Kekayaan Intelektual yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan, para narasumber berasal dari DJKI, dan mitra kerja Direktorat Teknologi Informasi KI dalam hal pengembangan aplikasi.
Penguatan Layanan KI Berbasis Teknologi Informasi, dibuka langsung oleh Direkur Teknologi dan Informasi Kekayaan Intelektual (Dra. Dede Mia Yusanti, MLS.) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pada sambutannya, Dede menyampaikan Kanwil Kemenkumham sebagai Agen Diseminasi yang utama bagi DJKI, perlu mendapatkan pemahaman teknologi informasi KI yang kuat dalam memberikan Pelayanan Kekayaan Intelektual di Wilayah sehingga dapat dipastikan akan mempercepat peningkatan pemahaman masyarakat di daerah terkait Kekayaan Intelektual secara benar.
Kondisi ini akan berpengaruh pada peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual dan pembangunan ekonomi daerah secara keseluruhan. (Reddok, Humas Kalteng, Mei 2023).
Foto Dokumentasi: