Palangkaraya – Tim Panwasda Bantuan Hukum Kemenkumham Kalteng melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kuala Kapuas. Kedatangan tim disambut baik oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas (Toni Aji Priyanto) yang sangat antusias dengan adanya kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap penerima bantuan hukum yang berada di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. Hal itu untuk memastikan para Tahanan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kuala Kapuas memperoleh bantuan hukum gratis. (Kamis, 09/06/2022).
Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) yang memimpin kegiatan didampingi Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni) dalam sela-sela pelaksanaan monev mengatakan bahwa kegiatan salah satu bentuk monitoring dan evaluasi memantau secara langsung pelaksanaan bantuan hukum berjalan dengan baik.
“Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara sebagai negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum baik warga masyarakat umum maupun warga binaan, ucapnya.”
Lebih lanjut Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni) menjelaskan Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagaimana diamanatkan UU No. 16 Tahun 2011, merupakan salah satu Program Prioritas Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kantor Wilayah sebagai penyelenggara di daerah.
Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) berharap bahwa Rutan Kuala Kapuas terus mendukung penuh pelaksanaan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh OBH Mustika Bangsa yang akan mengadakan kegiatan nonlitigasi di Rutan. Tim Panwasda Kemenkumham Kalteng juga memberikan informasi mengenai sistem pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang diberikan oleh Negara melalui OBH terakreditasi adalah gratis atau cuma-cuma.
Tim Monev juga menyampaikan kepada pihak Rutan terkait peran Satker Pemasyarakatan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum, yaitu dengan cara turut serta dalam pemberian surat keterangan tidak mampu dan mendukung kegiatan bantuan hukum nonlitigasi yang dilakukan di Rutan dan Lapas seperti penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat. Hasil monitoring dan evaluasi berupa isian kuesioner wawancara terhadap WBP kemudian akan dimasukkan ke aplikasi Sidbankum sebagai bentuk penilaian pelaksanaan Bantuan Hukum oleh para OBH.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas (Toni Aji Priyanto) menambahkan bahwa jajaran Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas sangat antusias dan mendukung pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan OBH Mustika Bangsa yang sudah terverifikasi dan terakreditasi Kemenkumham. (Red-dok Humas Kalteng, Juni 2022).
Foto Dokumentasi: