Palangka Raya – Sesuai dengan program kerja Kementerian Hukum dan HAM, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah salah satunya Pelayanan komunikasi Masyarakat (Yankomas) atas dugaan pelanggaran HAM dalam rangka Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan HAM. Tim Yankomas Direktorat Jenderal HAM didampingi Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Kalteng melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dan klarifikasi dugaan pelanggaran/permasalahan HAM, Kamis (09/06/2022).
Bertempat di Aula Mentaya Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Hendra Eka Putra) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dan Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) dan jalannya rapat dipimpin oleh Koordinator Yankomas Wilayah I (Edwin Aldrin Purba). Kegiatan ini dihadiri oleh Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Polres Palangka Raya, Polres Kotawaringin Barat, Badan Pertanahan Kalimantan Tengah, Badan Pertanahan Kotawaringin Barat, Badan Pertanahan Kotawaringin timur, Bagian Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Bagian Hukum Setda Kapuas dan Bagian Pemerintahan Setda Kapuas.
Kepala kantor Wilayah menyampaikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran HAM dapat terjadi di mana saja, tidak hanya di ibukota Provinsi dan lebih banyak terjadi di pelosok Kabupaten/Kota. “Dalam rangka mempermudah akses masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran HAM yang dialami atau diketahuinya, maka telah hadir dan terbentuknya Pos Pengaduan HAM (Yankomas) di seluruh Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi. Hal tersebut memiliki tugas dan fungsi membantu masyarakat untuk mendaftarkan dugaan pelanggaran HAM yang dialami atau diketahuinya melalui aplikasi SIMASHAM, hal ini merupakan implementasi atas amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” tutur Hendra Ekaputra.
Kegiatan ini juga dalam rangka menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal HAM Nomor : HAM.2-HA.01.02-93 tanggal 27 Mei 2022, terkait koordinasi dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan di Kalimantan Tengah dan bertujuan untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi dari pihak terkait tentang adanya dugaan pelanggaran HAM di kabupaten Kotawaringi Timur , Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Kapuas. Dimana laporan dari masyarakat diadukan langsung ke Dirjen HAM dan Kantor Wilayah Kalimantan Tengah sebagai perpanjangan Tangan dari Direktorat Jenderal HAM menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut, dan Hasil dari kegiatan koordinasi dan klarifikasi ini nantinya akan dijadikan bahan untuk membuat rekomendasi dari kasus tersebut. (Reddok, Humas Kalteng, Juni 2022).
Foto Dokumentasi: