Bogor – Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi satuan kerja, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalu Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal menggelar Pra Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ballroom Royal Pajadjaran Hotel Bogor, Jawa Barat. Hadir sebagai peserta mewakili Kantor Wilayah Kalimantan Tengah yaitu Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Eko Herdianto dan Kustodian Barang Milik Negara, Syamsul Anwar. Selasa (25/7/2023).
Dibuka oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal, Novita Ilmaris yang dalam pengarahannya menyampaikan beberapa hal antara lain : Peningkatan Kualitas Pengelolaan Barang Milik Negara didapat melalui Perencanaan yang efektif, Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun 2025 harus memenuhi kriteria Kualitas Perencanaan BMN yaitu: Harus berdasarkan kebutuhan, bukankeinginan dan Kepatuhan pada ketentuan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK).
Lanjutnya Novita menyampaikan Terdapat dua metode Perencanaan Barang Milik Negara yaitu melalui Aplikasi SIMAN yang nantinya akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Non Siman yang akan disampaikan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Hasil RKBMN yang disampaikan tepat waktu ke Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan turut berkontribusi terhadap capaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Kementerian Hukum dan HAM.
Pelaksanaan Pra Penyusunan Penyusunan RKBMN Kemenkumham Tahun 2025 ini digelar selama 5 (lima) Hari dari 25 – 29 Juli 2023 yang diikuti sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2023).
Foto Dokumentasi: