Sampit - Tim Verifikator P2HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Kembali Lakukan Verifikasi Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM Pada UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Sampit. Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Woro Sadarini) beserta tim meninjau langsung akses pelayanan dan fasilitas terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM yaitu pada Lapas Kelas IIB Sampit, Bapas Kelas II Sampit dan Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.
Pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/tindak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan kemudahan dan keterjangkauan.
Dengan demikian, jelas bahwa seharusnya pelayanan publik tetap memperhatikan keadilan dan ramah terhadap masyarakat berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok rentan selain lanjut usia, wanita dan anak-anak. Penyelenggaran pelayanan publik di bidang hukum dan hak asasi manusia berpedoman pada prinsip hak asasi manusia untuk meningkatkan kualitas layanan di unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layananan.
Selanjutnya hasil verifikasi tersebut akan di unggah oleh masing-masing operator P2HAM staker pada sistem aplikasi pada laman resmi Kementerian Hukum dan HAM. Tolak ukur tingkat keberhasilan pelayanan publik ini berdasarkan kriteria P2HAM dengan diberikannya penghargaan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak pelayanan publik berbasis hak asasi manusia.
Dalam kesempatan ini Tim melihat secara langsung bentuk fasilitas dan pelayanan publik yang diberikan maasing-masing UPT. Adapun beberapa fasilitas yang ditinjau diantaranya maklumat pelayanan, Akses informasi layanan publik, ruang layanan informasi, call center dan pengaduan online, fasilitas tanggap bencana, pelayanan kelompok rentan dan penyandang disabilitas, ruang menyusui/laktasi, alat bantu kelompok rentan dan disabilitas, ruang bermain layak anak, tempat ibadah, rambu-rambu dan yang lainnya.
Kasubbid Pemajuan HAM berharap layanan berbasis HAM yang berada di UPT Pemasayarakatan mauoun Imigrasi agar bisa lebih ditingkatkan agar memberi rasa nyaman bagi pengunjung maupun bagi Klien Pemasyarakatan. Woro Sadarini berharap semoga di tahun 2023 ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dan Lapas Kelas IIB Sampit tetap dapat mempertahankan P2HAM, dan Bapas Kelas II Sampit dapat memperoleh penghargaan Pelayan Publik Berbasis HAM pada Tahun 2023 ini. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2023)
Foto Dokumentasi :