Palangka Raya - Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mendapat kunjungan dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Barito Timur tekait konsultasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diwakilkan oleh JFT Pamong Budaya Ahli Muda (Jauhari Apandi dan Elia Taway), Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Vasco Fernando) dan Pemroses Permohonan KI (Agus Dwisusanto) menerima langsung kunjungan tersebut. Kamis (9/03/2023)
Adapun konsultasi yang dilakukan terkait kekayaan intelektual dimaksudkan untuk melengkapi data dukung Permohonan KI Komunal dari Kabupaten Barito Timur berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional yang terdiri dari Tanringitan Wundrung, Sawung Diki, Salung, Ansak, Bahasa Pangunraun, Wadian Dadas Wawei Dayak, Ma,anyan, Wadian Bawo Dayak Ma'anyan, Wadian Bawo Dayak Lawangan, Galang Dadas, Turus Tajam, dan Kangkanung.
Dari beberapa Ekspresi Budaya Tradisional yang diajukan masih terdapat catatan agar menambahkan data dukung, sehingga KI Komunal tersebut dapat dicatatkan hingga mendapatkan legalisasi berupa Surat Pencatatan Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Dari pihak Dinas menyampaikan akan segera melengkapi data dukung yang diperlukan agar KI Komunal yang diajukan segera mendapatkan legalisasi, sehingga potensi daerah yang berkaitan dengan kebudayaan dapat dilindungi dengan baik, selain itu pihak Dinas juga menambahkan bahwa masih banyak potensi Kekayaan Intelektual yang perlu dikembangakan dan dieksplorasi di wilayah Barito Timur, baik yang berupa KI Komunal maupun Personal.
Subbidang Pelayanan Intelektual menyambut baik dan memiliki ketertarikan akan potensi tersebut dan mendorong agar segala potensi yang ada bisa di daftarkan/ dicatatkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual agar terlindungi, selain itu Kanwil Kemenkumham Kalteng juga mengajak agar selalu menjalin sinergitas dan kolaborasi antar stakeholder terkait guna memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menjaga kekayaan intelektual yang dimiliki. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2023)
Foto Dokumentasi :