Seruyan - Sesuai dengan program kerja Kementerian Hukum dan HAM, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah salah satunya Pelayanan komunikasi Masyarakat (Yankomas) atas dugaan pelanggaran HAM dalam rangka Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan HAM. Tim Yankomas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusida di Wilayah bertempat di Aula Kantor Bupati Kabupaten Seruyan. Kamis (09/03/2023)
Rapat dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraam Masyarakat (Agus Suharto) , kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang HAM (Budi Haryono ) didampingi Kasubbid Pemajuan HAM ( Woro Sadarini), dan dimoderatori oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Seruyan (Sarinah) . Kegiatan ini dihadiri oleh pihak Pelapor, Terlapor, BPN, Kabag Hukum Setda Seruyan, Polres Seruyan, dan tim yankomas Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini dalam rangka menindak lanjuti aduan/laporan dari sdr. Indra (pelapor) yang melaporkan PT. KSI II (terlapor) terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh terlapor yaitu terkait pembayaran sisa lahan yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi dari pihak terkait tentang adanya dugaan pelanggaran HAM di Kabupaten Seruyan. Dimana laporan dari masyarakat diadukan langsung ke Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dan ke Direktotar Jenderal HAM. Hasil dari kegiatan koordinasi dan klarifikasi ini nantinya akan dijadikan bahan untuk membuat rekomendasi dari kasus tersebut. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2023)
Foto Dokumentasi :