Jakarta - Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah selaku perpanjangan tangan Ditjen AHU di wilayah berkomitmen dalam meningkatkan Layanan Administrasi Hukum Umum. Sebagai komitmen dimaksud, Tim Kanwil melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang terdiri dari Plt. Kepala Kantor Wilayah (Joko Martanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid), Kepala Bagian Umum (Mahrijuni) dan, JFT Analis Hukum (Anggi Febrina Venifera) melaksanakan koordinasi ke Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum guna meningkatkan Layanan AHU di wilayah, khususnya Layanan Kenotariatan, Rabu (12/06/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Tim Divisi Yankum HAM diterima dan disambut baik oleh Andi Yulia Hertaty selaku Koordinator Notariat Direktorat Perdata. Tim kemudian menyampaikan bahwa tujuan Koordinasi ini yaitu dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian permasalahan Kenotariatan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Saat ini Majelis Pengawas Notaris (MPN) tengah menangani beberapa permasalahan Kenotariatan baik ditingkat Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) maupun Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN).
“Kami berupaya untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian permasalahan Kenotariatan di Kalimantan Tengah. Satu diantaranya adalah dengan menindaklanjuti Laporan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris terkait adanya dugaan pelanggaran Jabatan Notaris serta Kode Etik Notaris. Beberapa waktu yang lalu Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) Notaris di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Notaris, dengan usulan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.” tutur Joko menandaskan.
Permasalahan yang umum terjadi terkait Notaris adalah seperti tidak pernah membuka kantor dalam kurun waktu yang sangat lama dan tidak diketahui dimana keberadaannya, serta Notaris yang bersangkutan tidak pernah mengirim Laporan Bulanan secara periodik.
“Terdapat beberapa permasalahan Notaris yang umumnya sering terjadi, diataranya adalah Kantor Notaris yang sudah tidak pernah buka, bahkan sudah beralih fungsi dalam waktu yang sangat lama, serta Notaris yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Notaris tersebut juga idak pernah menyampaikan Laporan Bulanan dan Izin atau Cuti pada saat tidak berada di tempat. Notaris tersebut tidak lagi menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagai Notaris sebagaimana yang diamanatkan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.” Ujar Mufid menambahkan.
Menanggapi hal tersebut, Andi Yulia menyampaikan bahwa selaku perpanjangan tangan dari Ditjen AHU di wilayah, langkah Kantor Wilayah Kalimantan Tengah sudah tepat dalam menindaktegas perilaku Notaris yang tidak disiplin. Namun, proses pemeriksaan tentunya harus tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Kantor Wilayah selaku perpanjangan dari Ditjen AHU di wilayah berperan sangat penting dalam pembinaan dan pengawasan Notaris, sehingga langkah Kanwil Kalteng untuk menindaktegas perilaku Notaris yang tidak Dispilin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sudah tepat. Namun, proses pemeriksaan dan penemuan fakta-fakta harus tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris. Terkait hasil pemeriksaan Notaris oleh MPWN Kalimantan Tengah tersebut, akan direview oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris, agar untuk selanjutnya dapat diberikan Putusan.” tegas Yulia.
Pada akhir pertemuan, Plt. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Kanwil Kalimantan Tengah akan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi MKNW, MPWN, dan MPDN pada tanggal 21 Juni 2024. Kegiatan Rakor ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman peran dan fungsi serta memperkuat sinergitas antara Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris dalam rangka pengawasan, pembinaan, dan penanganan permasalahan Kenotariatan di Kalimantan Tengah.