Palangka Raya - “Meraih predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) bukanlah hal yang mudah, ada proses dan tahapan yang harus dilalui. Tata nilai budaya kerja PASTI harus diterapkan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, khususnya UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah.” itulah sepenggal kalimat Kepala Divisi Pemasyarakatan (R. B. Danang Yudiawan) dalam mengawali penguatan. Penguatan yang diberikan oleh Kadivpas kali ini dilaksanakan di aula Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan. Pada kesempatan tersebut turut hadir Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan (Ahmad Hardi) yang mendampingi Kadivpas dalam memberikan pengutan kepada seluruh petugas. (Rabu, 8 Juni 2022)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2017 mengenai tata nilai P.A.S.T.I (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif), merupakan kewajiban seluruh ASN dilingkungan Kemenkumham untuk diterapkan dan diimplementasikan dalam budaya kerja sehari-hari. Setiap unit satuan kerja wajib memiliki rasa untuk saling bekerjasama, bersinergi dan selaras dalam bekerja. “Seorang pemimpin harus punya kemampuan untuk mengajak dan memberi contoh kepada jajarannya bahwa dalam suatu instansi kita tidak bisa bekerja sendiri, kita memerlukan bantuan orang lain. Kerjasama adalah nilai dasar dalam mengimplementasikan tata nilai PASTI.” ungkap Danang.
Tidak lupa juga Kadivpas berpesan kepada seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan agar selalu menjaga kekompakan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Gangguan kemanan dan ketertiban bisa terjadi kapanpun, maka dari itu deteksi dini, pemberantasan peredaran gelap narkoba dan sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya sangat diperlukan. Itulah 3 kunci pemasyarakatan maju yang juga disampaikan kadivpas dalam penguatan kepada seluruh petugas di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan kali ini. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)
Foto Dokumentasi: