Palangka Raya - Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B. Danang Yudiawan) mengadakan briefing dengan seluruh pejabat structural dan seluruh staff. Kegiatan ini dilaksanakan guna mengecek kelengkapan personil pada Divisi Pemasyarakatan sekaligus perkenalan beliau yang sekarang menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah. Rabu (08/06/2022).
Briefing kali ini membahas dan mengevaluasi kinerja Divisi Pemasyarakatan sekaligus perkenalan beliau dengan seluruh peserta briefing dan dilakukan dengan metode Sersan (Serius namun santai), yang dilaksanakan di ruang kerja beliau. Meskipun dinyatakan sudah bisa membuka masker di setiap kegiatan, briefing kali ini tetap menerapkan protokol Kesehatan seperti menjaga jarak.
Briefing diawali dengan perkenalan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan dan dilanjutkan oleh setiap pejabat dan staff. Setelah selesai melaksanakan perkenalan, Kepala Divisi Pemasyarakatan membahas mengenai progres Target Kinerja Divisi Pemasyarakatan Tahun 2022 yang saat ini tengah dilaksanakan seperti target kinerja program ketahanan pangan, layanan fasilitas Kesehatan UPT Pemasyarakatan, deteksi dini kerawanan kemanan dan beberapa target kinerja lainnya. Tentunya beliau sangat mengapresiasi atas kinerja yang telah dilaksanakan oleh seluruh jajarannya hingga saat ini. Untuk setiap target kinerja selanjutnya diharapkan mampu meraih nilai yang maksimal.
Beliau juga bertekad untuk mengajak seluruh UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah agar dapat meraih predikat WBK/WBBM sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah. Meraih Predikat WBK/WBBM bukanlah hal yang mudah, ada proses dan tahapan yang harus dilalui agar bisa meraih predikat tersebut namun dengan pengalaman yang sudah dilalui, beliau tidak surut semangat untuk memotivasi seluruh UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah meraih predikat WBK/WBBM ungkap beliau mengakhiri briefing kali ini. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)
Foto Dokumentasi: