Seruyan - Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melakukan kegiatan kegiatan Monev JDIH dan Promosi, Penerbitan, dan Kerjasama JDIHN ke Kabupaten Seruyan pada Selasa, 16 Mei 2023. Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah Herry Permana (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Gani Nugraha (Pengelola Bantuan Hukum) dan Alvin Ferino (Analis Kepegawaian Ahli Pertama).
Pada agenda yang pertama, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah mengunjungi Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan. Dalam kunjungannya, Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah disambut langsung oleh Imanuel (Kepala Bagian Hukum), Milla Astri Sakdiya (Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum) dan Junaidi Abdul (Pengelola JDIH). Pada pertemuan itu, Imanuel memaparkan kendala-kendala yang dihadapi dalam mengelola JDIH, beliau menjelaskan bahwa dalam mengelola JDIH mereka terkendala oleh sumberdaya manusia yang terbatas dalam mengelola JDIH dan sinyal di daerah yang sering tidak stabil. Pada kesempatan yg sama Junaidi Abdul selaku pengelola JDIH di Pemerintahan Daerah Kabupaten Seruyan menjelaskan kendala yang beliau hadapi dalam mengelola JDIH adalah masih belum memahami lebih banyak dalam proses pengelolaan JDIH salahsatunya adalah dalam menginput e-reporting yang harus diisi setiap tahunnya. Dari apa yang dijelaskan Junaidi Abdul, Gani Nugraha menanggapi bahwa pengisian e-reporting merupakan salah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap anggota JDIH dan juga terdapat fitur tersendiri untuk proses pengisian e-reporting tersebut. Selain itu Gani Nugraha juga menyampaikan terkait kegiatan Promosi, Penerbitan dan Kerjasama JDIH. Namun dalam hal ini JDIH Kabupaten Seruyan belum mempunyai media untuk promosi JDIH. Tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah tak lupa juga meninjau sarpras yang ada untuk menunjang proses pengelolaan JDIH di Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan. Dari hasil peninjauan tersebut, sarpras yang ada cukup menunjang untuk proses pengelolaan JDIH, namun masih belum tersedianya perpustakaan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, selain membahas terkait JDIH, juga dibahas terkait dengan bantuan hukum. Pemerintah daerah Kabupaten Seruyan melalui Tri Astuti (Perancang Peraturan Perundang-undangan) Menjelaskan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Seruyan sudah menganggarkan dana untuk kegiatan bantuan hukum, namun tidak bisa melaksanakan kegiatan bantuan hukum tersebut dikarenakan kurangnya sumberdaya manusia yang ada dan berkompeten untuk melaksanakan kegiatan tersebut, maka dari itu, Tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah memberikan informasi terkait tata cara pelaksanaan kegiatan bantuan hukum gratis yang ada di Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Herry Permana yang merupakan salahsatu penyuluh hukum ahli pertama pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, pelaksanaan bantuan hukum tersebut bisa nelibatkan organisasi bantuan hukum yang berdomisili di Kabupaten Seruyan atau yang terdekat salahsatunya OBH Eka Hapakat sampit dan PKBH STIH Habaring Hurung Sampit dengan mekanisme pelaksanaan kegiatan diawali dengan kontrak kerjasama dengan OBH agar pelaksanaan kegiatan bisa dipertanggungjawabkan, kemudian menyarankan agar sub bidang bantuan hukum Kabupaten Seruyan melaksanakan studi tiru ke Pemda yang sudah melaksanakan kegiatan bantuan hukum tersebut.
Pada agenda yang kedua, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah mengunjungi DPRD Kabupaten Seruyan. Pada kunjungan nya, Tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah bertemu langsung dengan salahsatu pengelola JDIH di DPRD Kabupaten Seruyan. Pada kunjungan tersebut, Fajri yang merupakan salahsatu pengelola JDIH di DPRD Kabupaten Seruyan menjelaskan terkait kendala dalam proses pengelolaan JDIH, diantaranya yaitu kendala sinyal yang tidak stabil dan kurangnya sumberdaya manusia. Fajri juga menjelaskan bahwa kurangnya informasi
dalam pengisian e-reporting yang mana hal itu menyebabkan JDIH DPRD Kabupaten Seruyan tidak melakukan pengisian e-reporting pada tahun 2022. Selain itu Tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah meninjau sarpras yang tersedia untuk menunjang proses pengelola JDIH di DPRD Kabupaten Seruyan, dalam proses peninjauan tersebut memang sarpras yang tersedia sudah cukup memadai namun masih belum adanya perpustakaan hukum. Selain itu, untuk DPRD Kabupaten Seruyan belum adanya Surat Keputusan Tim Teknis Pengelola JDIH, maka dari itu Tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah mendorong agar segera dibuatkan Surat Keputusan tersebut.
Pada sela-sela kunjungan tersebut, Tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah menyampaikan agar adanya komunikasi yang intens dari Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Seruyan khususnya dari pengelola JDIH dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah dalam hal pengelolaan JDIH, dengan seperti itu diharapkan mampu meningkatkan sinergitas dan kualitas dalam proses pengelolaan JDIH di wilayah. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Mei 2023)
Foto Dokumentasi :