Jakarta - Dalam rangka meningkatkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah Kalimantan Tengah, Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan koordinasi ke Direktorat Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Senin (25/09/2023).
Tim Divisi YankumHAM Kanwil Kemenkumham Kalteng yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM (Gunawan), Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) beserta staf tersebut bertemu langsung dengan Koordinator Daktiloskopi Ditjen AHU (Kurnia Banani Adam).
Dalam pertemuan tersebut Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan program Layanan AHU di wilayah khususnya terkait dengan permasalahan Notaris serta perubahan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
"Kita harus menyelaraskan pemahaman semua notaris terkait dengan adanya perubahan pada Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris yang mana dijelaskan bahwa dalam membuat minuta akta harus melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap", ucap Adam.
Lebih lanjut Adam menyampaikan bahwa hal ini ada kaitannya dengan pembuktian sidik jari (daktiloskopi) yang mana bertujuan untuk mengetahui profil seseorang melalui identifikasi guratan garis-garis pada jari. "Hal ini sangat penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kepemilikan identitas ganda oleh seseroang", jelasnya.
Pada akhir pertemuan Kabid Pelayanan Hukum mengucapkan terima kasih atas masukan dan arahan yang telah diberikan oleh Koordinator Daktiloskopi Ditjen AHU.
"Semoga semua notaris di Kalimantan Tengah nantinya dapat memahami dan melaksanakan apa yang telah dijelaskan dalam Undang-undang Jabatan Notaris", pungkasnya. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Mel, September 2023)
Foto Dokumentasi :