Kuala Kapuas - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pembentukan Regulasi, Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng yang dalam hal ini diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Nor Asriadi), Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Deasy Dalijayanthi), dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Noprianto) melaksanakan koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas yang diterima oleh Erlina (Analis Hukum Muda) dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas.
Dalam koordinasi ini Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng membahas terkait dengan ketentuan Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Bantuan Hukum yaitu Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum yang ada di Kabupaten Kapuas dan dilanjutkan dengan menyerahkan MoU kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas. Hal ini merupakan bagian dari terciptanya keserasian, singkronisasi, harmonisasi dan keterpaduan dalam perencanaan, penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas menyambut baik kedatangan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng dan menenyetujui kerjasama dalam hal penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tersebut. Agar tercipta keharmonisan, keterpaduan dan sinkronisasi dalam pembentukan Rancangan Peraturan Bupati di Kabupaten Kapuas. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, September 2023)