Kuala Kapuas - Hari ketiga Tim Pelayanan Publik Berbasis HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI didampingi Tim Pelayanan Publik Berbasis HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng kunjungi Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. Rombongan disambut baik oleh Kepala Rutan (Tony), kunjungan Tim P2HAM dalam rangka melaksanakan penguatan pelayanan publik berbasis HAM dengan memberi arahan, evaluasi dan meninjau langsung fasilitas P2HAM yang telah tersedia di Rutan Kuala Kapuas dan apabila terdapat fasilitas yang belum lengkap agar dilakukan pembenahan.
Kegiatan ini juga sekaligus diisi oleh Kepala Rutan dengan pelaksanaan penandatanganan komitmen bersama P2HAM oleh para Pejabat dan Pegawai Rutan Kuala Kapuas serta penyematan PIN siap melayani. Diharapkan kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik, agar terwujud peningkatan pelayanan publik berbasis HAM.
Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga yang berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan hak asasi manusia. Selain itu, pelayanan publik juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia, baik hak sipil, hak politik, maupun hak ekonomi, Hak sosial dan budaya, serta hak-hak kelompok rentan. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2023)