Palangka Raya – Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Palayanan Hukum dan HAM Bidang HAM melaksanakan kegiatan Sosialisasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM di Wilayah Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024. Senin (27/5/2024)
Dengan mengusung tema “Wujudkan P5HAM Yang Berdampak Menuju Indonesia Emas”, Kegiatan di hadiri oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dr. Dhahana Putra) yang mengikuti secara virtual dan kegiatan di buka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah (Muhammad Mufid) yang dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah (Maskur), Kepala Bidang HAM (Budi Haryono), KEPALA SUB BIDANG PEMAJUAN HAK ASASI MANUSIA (SEPTI NURHAYATI) dan para peserta dan narasumber yang terdiri dari OPD Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya Plh. Kepala Kantor Wilayah meyampaikan Stranas BHAM merupakan arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan, penghormatan, dan pemulihan HAM.
Stranas BHAM diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih terpadu, terfokus, berdampak, dan terukur mengenai Bisnis dan HAM, yang didukung oleh evaluasi dan pengawasan yang berkesinambungan dan transparan, serta koordinasi yang lebih intensif antara kementerian dan lembaga pemerintahan maupun dengan Pelaku Usaha serta masyarakat. Pada akhirnya, Stranas BHAM ini dapat berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap HAM dan memberikan pemulihan yang efektif terhadap korban yang terdampak.
Lebih lanjut Mufid mengatakan untuk meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam implementasi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) maka dibentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) yang terdiri dari organisasi perangkat daerah tingkat Provinsi, instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta mitra non-pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023, GTD Bisnis dan HAM diketuai oleh Gubernur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta Sekretariat berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia . Dalam GTD terdapat 3 (tiga) kelompok kerja meliputi, Peningkatan Pemahaman, Kesadaran dan kapasitas dari semua Pemangku Kepentingan tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Pengembangan Regulasi atau Kebijakan yang mendukung Penghormatan Hak Asasi Manusia dan Akses Pemulihan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kegiatan Usaha.
Guna mewujudkan upaya-upaya diatas, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengarusutamakan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM dalam ketiga pilar tersebut ke dalam kebijakan nasionalnya. Untuk mendukung komitmen tersebut, Pemerintah Indonesia mulai melakukan berbagai upaya penelitian,diseminasi dan atau penguatan kapasitas bagi aparatur negara lintas kementerian dan berbagai pemangku kepentingan mengenai Bisnis dan HAM. Salah satunya pelaksanaan sosialisasi stranas Bisnis dan HAM ini.
Diakhir sambutannya Plh. Kepala Kantor Wilayah mengatakan “Kegiatan ini menjadi penting sebagai perwujudan dalam mencapai pemenuhan,penghormatan, pemajuan,penegakan dan perlindungan HAM. Dalam kesempatan ini, diharapkan juga kepada kelompok kerja gugus tugas daerah bisnis dan HAM dapat bekerja sama dengan baik”, ungkap Mufid.
Setelah dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, kegiatan dilanjutkan dengan Penyampaian Meteri oleh Narasumber tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yaitu : Pedoman Bisnis dan HAM, Relasi Bisnis dan HAM, Dampak Negatif Bisnis Yang Mengabaikan HAM, Manfaat Perusahaan / Pelaku Usaha melakukan HRDD (Human Right Due Diligence), Perpres Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Urgensi Dasar Menimbang Pembentukan Perpres Stranas BHAM, 3 Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Aksi BHAM Tahun 2024, Gugus Tugas Nasional (GTN) dan Gugus Tugas Daerah (GTD) serta Penilaian Resiko Bisnis dan HAM (PRISMA). (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2024)
Foto Dokumentasi :