Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah buka kegiatan Workshop Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Dan Penyusunan Manajemen Risiko (MR) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah bertempat di Aula Mentaya, Senin (27/05).
Hadir dalam kegiatan ini Plh. Kepala Kantor Wilayah diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati), Kepala Subbagian Humas, RB, dan TI (Anggun Prasetyo Nugroho) dan Para Operator SPIP dan Manajemen Risiko di Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kalimantan Tengah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam sambutannya mengatakan, tujuan kegiatan ini dilaksanakan agar jajaran Kemenkumham Kalteng dapat mengetahui Mekanisme Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Penerapan SPIP yang didasarkan pada PP No. 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), bukan sekedar formalitas untuk memenuhi suatu ketentuan Peraturan Perundang-undangan, tetapi kita perlu memahami pentingnya peran SPIP yang terdiri dari 5 unsur, yaitu: Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi dan Pemantauan Pengendalian Intern,” jelas Muhammad Mufid.
SPIP bukan hanya upaya membentuk mekanisme administratif saja, tetapi juga upaya melakukan perubahan sikap dan perilaku. SPIP harus diterapkan sebagai suatu budaya atau kultur pengendalian (control culture) yang menjadi suatu bagian dari budaya kerja organisasi. Oleh karena itu, implementasi SPIP sangat bergantung pada komitmen, teladan pimpinan dan niat baik dari seluruh elemen pejabat dan pegawai instansi pemerintah.
Selain itu, Manajemen Risiko juga merupakan hal yang penting dan suatu proses yang sistematis dan terstruktur dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Dengan manajemen risiko yang baik, kita dapat memastikan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalteng dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menjadi 7 landasan hukum kita dalam menjalankan manajemen risiko.
Kemudian Kepala Bagian Program dan Humas juga menekankan kepada para peserta bahwa Pendampingan ini adalah langkah kongkret kita dalam menerapkan peraturan-peraturan tersebut, dan melalui kegiatan hari ini, kita akan menjadi lebih baik dalam mengindentifikasi, menilai dan mengendalikan risiko.
“Saya berharap bahwa Pendampingan ini bukan hanya menjadi tempat untuk belajar, tetapi juga menjadi tempat untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan. Mari kita gunakan kesempatan ini untuk saling belajar dan berdiskusi, sehingga kita dapat bersama-sama meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng,” pungkas Diana Soekowati.
Pada kesempatan ini juga hadir narasumber untuk melakukan Pendampingan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penyusunan Manajemen Risiko (MR) di Kanwil Kemenkumham Kalteng antara lain Auditor Ahli Madya (Cucu Supangkat) dan Auditor Ahli Muda (Ariferdina Ambudi dan Yeti Nurul Islamiyah) dari BPKP Kalteng.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang mewakili Plh. Kepala Kantor Wilayah berharap dengan dilaksanakannya kegiatan Workshop Pendampingan Penyusunan Laporan SPIP, Maturitas SPIP, dan Penerapan Manajemen Risiko, dapat menjadi langkah awal dalam menyusun mitigasi risiko terhadap hal-hal yang dapat menghambat tercapainya tujuan organisasi, sehingga internalisasi SPIP dapat terlaksana sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan dapat dituangkan dalam penyusunan Laporan SPIP Kantor Wilayah Tahun 2024. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2024).
Foto Dokumentasi: