Palangka Raya - Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan rapat pemeriksaan notaris. Hadir langsung Ketua MPW Notaris, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Dr. Hendra Ekaputra) membuka jalannya rapat. Dalam kesempatan ini Hendra Ekaputra menyampaikan agar setiap anggota MPW dapat bertindak tegas namun tentunya tetap memperhatikan aturan yang berlaku dalam pengambilan keputusan dan tatacara pemeriksaan. Senin (28/08/2023).
Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris adalah Suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di wilayah (Tingkat Provinsi) yang telah di tentukan berdasarkan Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI. Majelis Pengawas adalah garda terdepan apabila terjadi permasalahan karena itu diperlukan tindakan tegas dari para Pengawas Notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai Majelis Pengawas Notaris, MPD dan MPW punya tanggung jawab yang besar untuk menjaga kehormatan notaris Indonesia.
Selanjutnya rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi mengingatkan dalam melakukan pemeriksaan terkait Notaris yang sudah tidak aktif baik dalam pelaksanaan tugas maupun pelaporan ke Kanwil Kemenkumham Kalteng, kita harus benar-benar memperhatikan dan melaksanakan pemeriksaan notaris sesuai Permenkumham 15 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap notaris. Sehingga dikemudian hari tidak terjadi tuntutan dari Notaris yang diperiksa, tegasnya.
Pada Rapat ini hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Khudloifah), Anggota MPW Unsur Notaris (Khantsafikni), Unsur Akademisi (Albert), beserta JFT dan JFU pada Sub Bidang Pelayanan AHU, bertempat di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Khantsafikni juga menyampaikan memang seharusnya dalam pemeriksaan Notaris kita wajib melaksanakan tahap demi tahap pemeriksaan sesuai dengan Permenkumham. Mulai dari Pemeriksaan dari Majelis Pemeriksa Daerah (MPD) Notaris sampai dengan masuk ranah dari Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris yang kemudian disampaikan Ke Majelis Pengawas Pusat (MPP) Notaris. Kewenangan MPW Notaris adalah memberikan sanksi peringatan lisan, peringatan tertulis, dan pengusulan pemberhentian kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris baik berupa pemberhentian sementara maupun berupa pemberhentian dengan tidak hormat. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2023)