Palangka Raya - Menindaklanjuti arahan Inspektur Jenderal Kemenkumham RI (Razilu) yang juga selaku Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemenkumham, dalam rangka penguatan tugas dan fungsi serta penyusunan rencana kerja UPP, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimanten Tengah mengadakan rapat internal, Senin (28/08/2023).
Bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah, turut hadir dan memimpin rapat Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) serta didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Kepala Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi).
Adapun Rapat membahas tentang penyusunan agenda ker tim UPP Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, penyusunan mitigasi risiko, dan penyusunan rencana kerja yang terdiri dari 4 (empat) Pokja yaitu Pokja Intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan dan Yustisi, dan Sekretariat. Membuka kegiatan rapat, Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) menekankan agar segera diproses dan melaporkan hasil evaluasinya untuk di kompilasi.
"Menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan oleh Itjen agar segera dilakukan. Diminta untuk melaksanakan kegiatan yang dimaksud disesuaikan dengan SK yang sudah dibentuk dan disahkan", Tegas Kakanwil.
Dalam arahan nya juga, Kakanwil menyampaikan agar seluruh anggota Tim UPP Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dapat bekerja dengan baik, memberikan edukasi, membuat suatu instrumen tentang upaya, cara, pengendalian, pencegahan dan tindakan pungutan liar serta menyusun rencana kerja dari masing-masing kelompok kerja. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Agustus 2023)
Foto Dokumentasi :