Palangka Raya - Dalam rangka memberikan pemahaman kepada Notaris terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Mitigasi resiko terhadap pelayanan untuk dan atas nama pengguna jasa serta memberikan gambaran terhadap tata cara pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Webinar Pengisian Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Selasa (21/3/2023)
Bertempat diaula Kahayan Kegiatan Webinar dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Dr. Hendra Ekaputra) yang dalam hal ini di wakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi).
Hadir dalam kegiatan ini Ketua Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (Dr. Khantsafikni), Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Anggun Prasetyo Nugroho) dan diikuti oleh seluruh Notaris se-Kalimantan Tengah.
Dalam Sambutan Kepala Kantor Wilayah yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan Penyelenggaraan kegiatan Webinar Pengisian Kuesioner PMPJ ini merupakan tindaklanjut hasil kegiatan Rapat Target Kinerja yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU pada tanggal 14 s.d 17 Maret 2023 di Bali. Dalam salah satu rekomendasi kegiatan Rakor tersebut adalah pelaksanaan Pengisian Kuesioner Penerapan Prinsip Pengguna Jasa (PMPJ) oleh seluruh Notaris yang dilaksanakan paling lambat tanggal 24 Maret 2023.
Selain pengisian kuesioner PMPJ, pelaksanaan kegiatan ini juga ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada Notaris terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan mitigasi resiko dalam penyelenggaraan pelayanan jasa hukum oleh Notaris, serta memberikan pemahaman mengenai tata cara pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Selain pengisian kuesioner PMPJ, pelaksanaan kegiatan ini juga ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada Notaris terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan mitigasi resiko dalam penyelenggaraan pelayanan jasa hukum oleh Notaris, serta memberikan pemahaman mengenai tata cara pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Selain pengisian kuesioner PMPJ, pelaksanaan kegiatan ini juga ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada Notaris terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan mitigasi resiko dalam penyelenggaraan pelayanan jasa hukum oleh Notaris, serta memberikan pemahaman mengenai tata cara pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Dalam kesempatan ini, saya ingin berpesan kepada para Notaris untuk selalu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat, selalu mematuhi kode etik dan peraturan perundang-undangan, serta tetap melakukan komunikasi yang intens dengan Kantor Wilayah serta Majelis Pengawas Notaris sehingga dengan adanya koordinasi yang baik tentunya akan meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kinerja Notaris di wilayah Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2023)
Foto Dokumentasi :