Palangka Raya – Balai Harta Peninggalan Surabaya yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar kegiatan Diseminasi Penelusuran dan Pengamanan Harta Kepailitan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng bertempat di Ballroom Seruyan Hotel Bahalap, Selasa (25/06).
Secara teknis, BHP Surabaya melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan wilayah kerja BHP Surabaya meliputi provinsi Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Hadir dalam kegiatan ini Plt. Kepala Kantor Wilayah (Joko Martanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim (Dulyono), Kepala BHP Surabaya (Hendra Andy Gurning), dan para peserta yang terdiri dari unsur akademisi, notaris, dan pemerintahan.
Sebagai informasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan ini merupakan tugas yang sangat mulia sekali. Hampir seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat adalah untuk melindungi hak keperdataan seseorang yang tidak dapat menjalankan / tidak cakap dalam menjalankan kepentingannya, dengan adanya Balai Harta Peninggalan ini maka negara juga selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melindungi hak keperdataannya, tidak terkecuali dalam hal Kepailitan digunakan sebagai sarana untuk pemenuhan hak para kreditor.
Dengan adanya Kegiatan Diseminasi Kepailitan dalam rangka sosialisasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sebagai institusi negara / mewakili negara untuk menyelesaikan kasus kepailitan (dalam hal ini sering disebut sebagai Kurator Negara), diharapkan mampu meningkatkan kinerja Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal melindungi hak masyarakat terutama hak para kreditor kepailitan.
“Menjadi kewajiban kita bersama untuk bersinergi dalam hal memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat secara luas agar keadilan dapat dirasakan ditengah masyarakat dengan hadirnya negara dalam setiap lini kehidupan, bukan untuk mengatur kebebasan masyarakat, akan tetapi memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat.,” jelas Joko Martanto saat menyampaikan sambutan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kurator Negara, bahwa Balai Harta Peninggalan sering mendapatkan tantangan dalam melakukan penelusuran dan pengaman aset kepailitan, mulai dari ketidaktahuan stakeholder terkait maupun masyarakat umum perihal kepailitan bahkan terkadang kurang sinerginya antar instutusi negara dalam membantu penelusuran dan pengaman aset kepailitan.
“Diharapkan dengan adanya Diseminasi Kepailitan ini, ke depan kita semua dapat saling bersinergi, bergandeng tangan untuk memberikan informasi kepada Kurator Negara berkaitan dengan adanya aset kepailitan yang dapat disita umum, termasuk dalam hal pengamanan aset kepailitan yang telah disita oleh Kurator Negara,” tambah Joko Martanto sebelum membuka kegiatan diseminasi ini secara resmi.
Adapun narasumber yang diundang pada kegiatan ini yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim (Dulyono), Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya (Heru Hanindyo), dan unsur akademisi Universitas Palangka Raya (Janita Jalianeri) yang menyampaikan terkait dengan materi Diseminasi Penelusuran dan Pengamanan Harta Kepailitan kepada para peserta yang hadir. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juni 2024).
Foto Dokumentasi: