Palangka Raya - Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah an. Herman Susanto, SH.,Deasy Dalijayanthi, SH, dan Paulus,SH melaksanakan kordinasi Ke Bagian Hukum Kota Palangka Raya dan Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya terkait penyusunan dan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Rabu (09/11/2022).
Dalam perjalanan dinas tersebut, Tim bertemu secara langsung dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diwakili oleh Bapak Muhammad Saiful Mujab, S.H.I.,M.Si pada Setwan DPRD Kota Palangka Raya serta Kasubbag TU Pimpinan Staf Ahli dan Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya yaitu Bapak Wahyu Pujo Wibowo, S.H, Dimana Tim menyampaikan maksud dan tujuan yaitu dalam rangka koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Pada Bagian Hukum Dan DPRD Kota Palangka Raya.
Menanggapi hal tersebut, Bapak Muhammad Saiful Mujab, S.H.I.,M.Si dan Bapak Wahyu Pujo Wibowo, S.H menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD merupakan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan yang tidak berkaitan dengan suatu Perjanjian Internasional yang diakui dan di ratifikasi oleh Negara Indonesia sehingga dalam penyusunan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Pada Bagian Hukum Dan DPRD Kota Palangka Raya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-Peraturan lain termasuk Peraturan Kepala Daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Nov 2022)
Foto Dokumentasi :