Palangka Raya – Majelis Pengawas Notaris adalah suatu Badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban utk melaksanakan pengawasan terhadap Notaris. Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat didaerah memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan jasa yang dilaksanakan oleh notaris. Berdasarkan hal tersebut pelaksanaan terhadap tugas dan fungsi Notaris dilaksanakan salah satunya oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya. Rabu (09/11/2022).
Majelis Pengawas Daerah Notaris kota Palangka Raya melaksanakan pengawasan mulai tanggal 7 s.d 9 Nopember 2022 di beberapa Kantor Notaris yang berada di Kota Palangka Raya. Berdasarkan data hasil kegiatan pengawasan notaris terdapat Notaris yang belum menerapkan standar Notaris terhadap penyelenggaraan kepada masayarakat.
Kegiatan pengawasan terhadap protokol Notaris dilaksanakan oleh 3 Unsur yang terdiri dari : Budi haryono (unsur pemerintah ), Oen Roslianawati (unsur Notaris) , Novita (unsur akademisi). Dalam kegiatan ini, disampaikan kendala dan temuan yang didapat sepanjang pengawasan yang telah dilaksanakan dengan harapan kedepannya bisa lebih baik lagi dalam rangka penataan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Nov 2022)
Foto Dokumentasi :