Palangka Raya - Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng melaksanakan Koordinasi terkait Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Legislasi Daerah ke Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah. (18/07/2023)
Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Penyusunan perencanaan legislasi daerah, Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng yang dalam hal ini diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Noprianto) dan Penyusun Materi Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan (Martinus Rampay) melaksanakan koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya yang diterima oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya (Fitriah), dalam koordinasi ini tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng menyampaikan bahwa kegiatan terkait penyusunan Prolegda sangat penting karena merupakan bagian dari terciptanya keserasian, sinkronisasi, harmonisasi dan keterpaduan dalam perencanaan, penyusunan dan pembentukan peraturan daerah yang tertuang dalam peningkatan pemahaman penyusunan Prolegda dan atau naskah akademik sesuai dengan Undang-Undamg Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya (Fitriah) menyambut baik dengan adanya kegiatan Rapat Peningkatan Pemahaman penyusunan Prolegda dan/atau Naskah Akademik, karena kegiatan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi perancang peraturan perundang-undangan dan pejabat/pegawai yang menangani penyusunan Prolegda/Naskah Akademik yang ada di lingkungan Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, terkait hal ini akan segera menindaklanjuti untuk peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
Sementara itu ditempat terpisah Perancang Peraturan Perundang-undangan Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng yang diwakili oleh (Arifin dan Herman Susanto) melaksanakan koordinasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana koordinasi tersebut bertujuan untuk mengirimkan surat undangan terkait permintaan peserta kegiatan rapat tentang peningkatan pemahaman penyusunan Prolegda dan/atau naskah akademik yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2023. Koordinasi tersebut disambut baik oleh pihak dari biro hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah dan diharapkan pula kegiatan tersebut dapat meningkatkan hubungan baik antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan Pemerintah Daerah khususnya Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2023)