Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dengan pelaksana Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Analis Hukum Muda (Deny Dwi Rahmanto), melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Selasa, 18/07/23.
Kegiatan Koordinasi ini berkaitan dengan pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang akan diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu dekat, sekaligus berkoordinasi untuk capaian Target Kinerja Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Triwulan III mendatang.
Kegiatan dilaksanakan di beberapa tempat sebagai berikut :
1. Berkoordinasi dan bertemu langsung dengan Direktur Merek dan IG (Kurniaman Telaumbanua), terkait dengan pelaksanaan salah satu program Ditjen KI yaitu One Village One Brand (OVOB) yang juga menjadi target kinerja pada tahun 2023, serta penggalian dan pendampingan pengajuan permohonan Indikasi Geografis dari Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) menjelaskan terkait Pendampingan pengajuan Indikasi Geografis Provinsi Kalimantan Tengah yaitu beras Talun Koyem yang berasal dari Kabupaten Barito Utara, dimana pengajuannya masih terkendala di Pihak Pemerintah Daerah setempat yaitu pergantian pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara yang merupakan stakeholder untuk pengajuan Indikasi Geografis menjadi kendala dalam pemenuhan persyaratan data dukung Indikasi Geografis dimaksud, "ini menjadi kendala di lapangan ketika terjadi perubahan pejabat pada perangkat Dinas di Pemerintah Daerah khususnya stakeholder yang berkompeten di bidangnya" ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga menjelaskan tentang potensi Indikasi Geografis baru di Provinsi Kalimantan Tengah salah satunya adalah varietas buah nenas yang diberi nama "Nenas Parigi" dari Kabupaten Barito Selatan, merupakan potensi Indikasi Geografis yang diklaim oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan memiliki perbedaan dengan nenas di daerah lain. "Potensi ini akan kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan untuk menggali data dukung yang diperlukan sehingga dapat didorong untuk menjadi potensi Indikasi Geografis Kabupaten Barito Selatan", ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
2. Berkoordinasi terkait pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal sekaligus pelaporan kandidat Kawasan Karya Cipta (KKC) di Provinsi Kalimantan Tengah untuk tahun 2024 yang juga merupakan target kinerja Subbid Pelayanan KI pada Triwulan III mendatang.
Ditemui oleh Subkoordinator Lembaga Manajemen Kolektif (Andri Anggoro) sebagai perwakilan Koordinator Pelayanan Hukum dan LMK (Agung Damarsasongko) yang sedang dinas luar.
Tim menyampaikan beberapa hal terkait kendala yang dihadapi untuk penetapan Kawasan Karya Cipta (KKC) tahun 2024. Untuk penetapan kandidat KKC disyaratkan 6 kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya adalah pencatatan ciptaan, sebagai laporan kandidat KKC tahun 2024 Provinsi Kalimantan ada di kawasan wisata sebangau dan pelabuhan rambang, terkendala pada belum adanya pencatatan karya cipta pada kawasan kandidat KKC tersebut yang memiliki manfaat ekonomi, bersumber dari pengetahuan tradisional yang sudah dimodifikasi dan diperbaharui oleh penduduk setempat sehingga menjadi karya cipta terbarukan.
Subkoordinator Lembaga Manajemen Kolektif menyarankan untuk mengedukasi bersama dinas terkait khususnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kepada para pengrajin yang ada pada kawasan kandidat KKC sehingga menambah dan membuka pemahaman serta wawasan untuk mengarahkan pengrajin tersebut mencatatkan karya ciptanya.
Selain terkait KKC, tim juga menyampaikan rencana penyelenggaraan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang akan menghadirkan narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan DI serta direncanakan akan mengundang Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Subkoordinator Lembaga Manajemen Kolektif memberikan saran dan masukan. "Untuk rencana pelaksanaan kegiatan di maksud agar mengirim surat melalui sumaker langsung ke Bu Direktur Jenderal KI untuk mendapatkan dan menyesuaikan agenda Bu Dirjen kemudian mendisposisikan surat itu ke kami, dan kami juga diberikan softcopy surat via WhatsUp tidak masalah untuk dapat memfollowUp rencana kegiatan dimaksud," ungkap Subkoordinator Lembaga Manajemen Kolektif.
Pelaksaan koordinasi dengan Unit Eselon I mutlak diperlukan oleh Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan di daerah, serta dukungan pelaksanaan kegiatan yang menjadi prioritas serta arah kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM RI di wilayah melalui target kinerja yang sudah ditetapkan oleh setiap Unit Eselon I. (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2023).
Foto Dokumentasi: