Sampit – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Tim Bidang Hukum mengunjungi Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin TImur untuk melakukan koordinasi serta penguatan dalam rangka Fasilitasi Harmonisasi dan Pembentukan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (25/10/23).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Yusuf Salamat) didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Doaa Risma Diputra) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (Irma Violin) diterima secara langsung oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur yang diwakili oleh Aisyah (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda).
Dalam kunjungan tersebut, Tim Kantor Wilayah menyampaikan rasa terima kasih atas sinergi Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah berperan aktif dalam mengajukan beberapa permohonan Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah baik itu Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.menyampaikan bahwa Kantor Wilayah memiliki 14 (empat belas) tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang siap membantu Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. Sebagai contoh Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara telah 2 (dua) tahun bekerja sama secara intens dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. menyampaikan bahwa Kantor Wilayah memiliki 14 (empat belas) tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang siap membantu Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. Sebagai contoh Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara telah 2 (dua) tahun bekerja sama secara intens dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.
Menurut data yang ada, Kabupaten Kotawaringin Timur termasuk salah satu Kabupaten yang aktif dalam pengajuan permohonan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Pada kesempatan ini juga tim Bidang Hukum Kantor Wilayah menyerahkan Berita Acara dan hasil Pengharmonisasian atas 4 (empat) Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah dilakukan rapat pengharmonisasian beberapa hari yang lalu antara lain.
Ranperbup tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern, Ranperbup tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara, Ranperbup tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Merdeka, dan Perencanaan Berbasisi Data pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, Ranperbup tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pos Pelayanan Teknologi Antar Desa dan Pos Pelayanan Teknologi Desa.
Dalam kesempatan tersebut, Aisyah menyampaikan bahwa dengan adanya kerja sama yang baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur selama ini sangat memberikan dampak yang positif, khususnya dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Terlebih lagi untuk tahun depan terdapat rencana penyusunan beberapa Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Menanggapi hal ini, Tim Bidang Hukum Kantor Wilayah menjelaskan bahwa selain harmonisasi, Kantor Wilayah juga dapat membantu Pemerintah Daerah dalam hal penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Nantinya Pemerintah Daerah selaku pemrakarsa bisa bersurat secara resmi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Tentunya koordinasi ini merupakan salah satu wujud sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, khususnya terkait dengan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu mengakomodir kebutuhan hukum dan kearifan lokal (local wisdom) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Diharapkan hubungan dan kerja sama yang sudah terjalin ini dapat terus terjaga dan semakin solid demi kemajuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.Mengingat kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, khususnya terkait dengan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu mengakomodir kebutuhan hukum dan kearifan lokal (local wisdom) di Kabupaten Kotawaringin Barat
jk