Muara Teweh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah bersama Direktorat Jenderal HAM dan Yayasan TIFA menggelar kegiatan Sosialisasi Aplikasi Penilaian Resiko Bisnis dan HAM (PRISMA), hal ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM di dalam dinamika bisnis khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Senin (24/7/2023)
Penghormatan,pemajuan, pemenuhan maupun perlindungan dan penegakkan HAM menjadi kebutuhan yang mutlak. Upaya tersebut menjadi kewajiban dan tanggungjawab setiap manusia khususnya pemerintah. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, penghormatan dan pemenuhan.
Pada kesempatan kali ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) yang ditujukan kepada para pelaku usaha dan Pemerintah Daerah di Kabupaten Barito Utara yang di moderatori oleh Kepala Bidang HAM (Budi Haryono).
Dalam paparannya Arfan menyampaikan terkait Peran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM
dalam Mengimplementasikan Bisnis dan HAM Di Provinsi Kalimantan Tengah, Arfan mengatakan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Kewajiban Negara yaitu dalam pasal 8 Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggungjawab Pemerintah. Pasal 71: Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang diatur dalam UU ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang HAM. Pasal 72: Kewajiban dan tanggungjawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
“Atas dasar tersebut pemerintah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan baik yang menyangkut peraturan perundang-undangan maupun yang menyangkut kebijakan”, jelasnya di Hotel Armani Muara Teweh.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa Peran Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah, memiliki peranan penting dalam mendorong prinsip-prinsip Bisnis dan HAM, bagi perusahaan-perusahaan yang berbasis di daerah.
Kantor Wilayah memiliki peran yang sangat Strategis dalam memajukan dan melaksanakan pengaplikasian PRISMA bagi pelaku bisnis dan kalangan usaha, baik perusahaan berskala nasional sampai dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Pada saat ini Kementerian Hukum dan HAM membangun aplikasi prisma untuk mengakomodir pelaksanaan bisnis dan HAM bagi pelaku usaha dengan lebih dari 200 perusahaan yang telah mengisi aplikasi PRISMA dan senantiasa dilakukan penyempurnaan secara bertahap untuk mendukung strategi kebijakan nasional bisnis dan HAM.
“Terdapat tiga pilar prinsip panduan PBB mengenai bisnis dan HAM, yaitu; Perlindungan, Penghormatan dan Pemulihan bagi korban dari pelaku bisnis atau usaha. Bisnis dan HAM ini dijadikan pedoman dalam rangka mengembangkan koridor yang akan menjadi kerangka acuan dalam relasi bisnis dengan standar HAM universal”, jelas Arfan.
Aplikasi online bernama PRISMA yang bertujuan untuk memfasilitasi semua perusahaan di semua sektor bisnis besar maupun kecil untuk menilai dirinya sendiri (Self Assesment). Aplikasi ini bermanfaat untuk memberikan edukasi sehingga pelaku usaha mengerti apa yang harus dilakukan, selain itu juga berfungsi sebagai panduan guna memberikan keseragaman dan alat ukur bagi pelaku usaha dan masyarakat serta menjadi platform komunikasi yang baik antar pelaku usaha maupun pemerintah. “Kita akan terus mendorong perusahaan-perusahaan yang terdaftar di daerah untuk Mengunakan Aplikasi PRISMA”, ungkap Kadiv YankumHAM. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2023)
Foto Dokumentasi :