Muara Teweh - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan Yayasan TIFA melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) yang ditujukan kepada para pelaku usaha dan Pemerintan Daerah di Kabupaten Barito Utara. Senin (24/6/2023)
Bertempat di Hotel Armani Muara Teweh Sosialisasi PRISMA dalam rangka pengarusutamaan Bisnis dan HAM di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal HAM telah membangun Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) berbasis website untuk membantu Perusahaan/Pelaku Usaha dalam menganalisis potensi risiko pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh ativitas Bisnisnya, dimana aplikasi PRISMA telah di luncurkan secara resmi pada tanggal 23 Februari 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM sekaligus menjadi momentum pencanangan 100 Perusahaan pengguna PRISMA.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dan hadir secara Virtual Plt. Direktur Kerjasama HAM (Pagar Butar-Butar) serta dihadiri Pejabat Administrasi pada Bidang HAM, Perwakilan Yayasan TIFA, para pelaku usaha serta Perusahaan di Wilayah Kabupaten Barito Utara dan Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Barito Utara dengan Narasumber dari Direktorat Jenderal HAM dan Yayasan TIFA serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan tersebut dalam sambutan Dirjen HAM yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) terinformasi bahwa Kementerian Hukum dan HAM sebagai National Focal Point pelaksanaan Bisnis dan HAM telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau yang disebut dengan STRANAS Bisnis dan HAM yang diharapkan pada bulan Agustus ini ditandatangani oleh Bapak Presiden. Dengan adanya Stranas Bisnis dan HAM, maka pemerintah pusat maupun daerah memiliki kerangka regulasi dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM di dalam setiap program dan kebijakan.
Di dalam strategi tersebut maka terdapat beberapa Aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Salah satu Aksi yang akan dilaksanakan yaitu mendorong Pelaku Usaha untuk berpartisipasi dalam menggunakan Penilaian Risiko Bisnis dan HAM atau yang kita sebut PRISMA.
PRISMA adalah suatu program aplikasi mandiri sebagai bentuk uji tuntas (due diligence) yang diperuntukan untuk membantu pelaku usaha dalam menganalisa risiko dugaan pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.
“Dengan menggunakan PRISMA, maka pelaku usaha telah bersinergi dengan pemerintah sebagai negara penghasil komoditi yang besar dan beraneka ragam dalam rangka memperbaiki dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan kemampuan Indonesia selaras dengan kebijakan Uni Eropa tesebut, maka komoditas kita bisa diterima di manapun termasuk Uni Eropa”, ucap Arfan.
“Melalui Sosialisasi Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) di harapkan dapat membantu peningkatkan pemahaman terkait penilaian risiko Bisnis dan HAM. Dimana melalui Bisnis dan HAM tersebut dapat meningkatkan pemahaman terhadap upaya untuk penghormatan HAM di lingkungan perusahaan”, ungkap Kadiv YankumHAM. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2023)
Foto Dokumentasi :