Muara Teweh – Dalam rangka melaksanakan fungsi intelijen keimigrasian, Tim dari Divisi Keimigrasian khususnya Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan pengecekan terhadap orang asing yang berkegiatan di wilayah Kabupaten Barito Utara, tepatnya pada perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kegiatan Penyelidikan Intelijen Keimigrasian ini dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) didampingi Kasubid. Intelijen Keimigrasian (Kholilur Rohman) beserta staf. Kegiatan kali ini menuju perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mempekerjakan TKA berjumlah 7 (tujuh) orang dengan kewarganegaraan 3 Malaysia, 3 China dan 1 Singapura pemegang Izin Tinggal Terbatas.
Lebih lanjut, Untuk memastikan keberadaan WNA yang terdapat di perusahaan tersebut taat administrasi dan memahami peraturan tentang Keimigrasian tim melakukan pengecekan dokumen keimigrasian.
Kemudian dalam pelaksanaan penyelidikan intelijen di Kab. Barito Utara ini tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian orang asing yang berkegiatan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan keimigrasian yang berlaku. (Reddok, Humas Kalteng, Mei 2023).
Foto Dokumentasi: