Nusa Kambangan - Menindaklanjuti Surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah. Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng melakukan pengalawalan dalam proses pemindahan 1 (satu) orang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya menuju Lembaga Pemasyarakatan High Risk Karanganyar Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Terlaksananya kegiatan ini adalah hasil Kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan Polda Kalteng, BNNP Kalteng dan Satbrimob Polda Kalteng. Pemindahan narapidana tersebut dibantu oleh personil dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah guna membantu proses pengawalan berjalan aman dan lancar, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku seperti pemeriksaan kesehatan dan berkas-berkas narapidana yang akan dipindahkan. Rabu (22/06/2022).
Proses pengeluaran pemindahan narapidana ini juga disaksikan dan diawasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (R. B. Danang Yudiawan). Pelaksanaan pemindahan narapidana ini juga bertujuan untuk mengurangi over kapasitas pada Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Menanggapi hal tersebut, “Narapidana yang dipindahkan tersebut telah dilakukan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) terlebihdahulu. Hal ini juga dilakukan, mengingat narapidana tersebut masuk ke dalam narapidana High Risk dan seperti yang kita ketahui bahwa narapidana yang tergolong High Risk harus dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan yang berada di Pulau Nusa Kambangan” ungkap kakanwil.
“Selain mengurangi over kapasitas, pemindahan dilakukan sebagai upaya memutus peredaran gelap narkoba dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang sewaktu-waktu bisa terjadi.” Tutup kadivpas.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melalui Divisi pemasyarakatan terus berupaya mencegah gangguan kemanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan. Selalu bersinergi dengan instansi terkait guna memutus rantai peredahan narkoba pada Lapas maupun Rutan. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)
Foto Dokumentasi :