Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Mengikuti Pengukuhan Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman Tingkat Pusat dan Wilayah Periode Tahun 2022-2023. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) beserta jajaran yang dikukuhkan sebagai pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman di wilayah. Kegiatan ini di Pimpin Langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Hamonangan Laoly) selaku Pembina dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham (Andap Budhi Revianto), bertempat di Graha Pengayoman dan diikuti oleh Kantor Wilayah Melalui Zoom. Rabu (22/06/2022).
Rangkaian Kegiatan diawali Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kemenkumham, Pembacaan SK Menteri Hukum dan HAM RI, dilanjutkan Pambacaan Kata-kata Pengukuhan Oleh Yasonna Hamonangan Laoly, dilanjutkan dengan penyerahan Bendera Pataka Persatuan Olahraga Pengayoman dan penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Logo Persatuan Olahraga Pengayoman.
Persatuan Olahraga Pengayoman merupakan Program dari Menteri Hukum dan HAM yang sejalan dengan Kebijakan Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) yaitu untuk menyiapkan pembangunan sumber daya manusia melalui pembinaan olahraga yang diharapkan kelak dapat menjadi keunggulan kompetetif di setiap sektor terutama di bidang Olahraga.
Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan dalam sambutan beliau “Pengukuhan Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman ini diharapkan dapat menunjukkan keunggulan dalam prestasi olahraga, setidaknya kita tetap sehat dan menjadi lebih Produktif di samping itu kita dapat bersilaturahmi di lapangan olahraga di tengah-tengah padatnya pekerjaan yang kita lakukan. Saya ucapkan selamat, lakukan langkah-langkah dan strategi untuk memajukan olahraga, pola pembinaan harus disiapkan secara berkelanjutan dan semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan bimbingan dan perlindungan bagi kita semua” Ujar Yasonna. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)
Foto Dokumentasi :