Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Melalui Perancang PUU Ahli Madya (Yusuf Salamat) & Perancang PUU Ahli Muda (Andri ) hadir menjadi Narasumber dalam kegiatan Pelatihan legal Drafting dalam rangka meningkatkan kemampuan Penyusunan Naskah Hukum . Bertempat di Aula Fakultas Dharmas Sastra IAHN-TP Palangka Raya. Hadir Rektor IAHN-TP Palangka Raya (Mujiyono) dan Dekan Fakultas Dharma Sastra (I Made Kastama) Rabu (22/06/2022).
Dalam kegiatan ini narasumber menyampaikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terutama Pasal 1 angka 11, Naskah Akademik adalah Naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Fungsi suatu Naskah Akademik dalam proses pembentukan suatu Rancangan Undang-Undang antara lain sebagai bahan kajian yang menggambarkan tentang latar belakang dan tujuan, urgensi, pendekatan, ruang lingkup dan materi muatan suatu Rancangan peraturan perundang-undangan. Bahan ini kemudian menjadi dasar atau acuan dasar dan penyusuan dan penormaan Rancangan peraturan perundang-undangan. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)
Foto Dokumentasi :