Sampit – Dalam rangka mendorong Pelaksanaan Capaian Aksi HAM di Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Tengah sebagai bagian dari Pemajuan dan Pemenuhan HAM dalam koridor implementasi Rencana Aksi HAM 2021-2025, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melalui Bidang HAM lakukan kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait Aksi HAM di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (16/05/2024).
Tim Bidang HAM yang terdiri dari Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) berserta para pegawai pada Sub Bidang Pemajuan HAM mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur yang diterima langsung oleh Pegawai Bagian Hukum Setda Kab. Kotawaringin Timur (Retawati).
Dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang HAM menyampaikan bahwa Pelaksanaan Aksi HAM pada tahun 2024 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Dalam Rencana Aksi Nasional (RANHAM) Generasi V ini berfokus pada empat kelompok sasaran yaitu Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas dan Kelompok Masyarakat Adat.
Selanjutnya Kabid HAM juga mengingatkan bahwa Bagian Hukum Kabupaten/Kota memiliki tugas mengumpulkan data laporan Aksi HAM dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengumpulan data aksi HAM tersebut wajib dilaksanakan dan dilaporkan ke website serambi.ksp.go.id.
Ibu Retawati merespon baik atas apa yangg disampaikan oleh tim dan akan melaksanakan apa yang telah disarankan serta menjadi motivasi bagi Pemda dalam rangka pencapaian Aksi HAM. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024).
Foto Dokumentasi :