Dalam pertemuan tersebut Kepala Sub-Bidang Pemajuan HAM menyampaikan bahwa pelaksanaan P2HAM merujuk pada Permenkumham No. 25 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan P2HAM. Seluruh Satuan Kerja di lingkungan kemenkumham wajib memenuhi dan melaksanakan P2HAM serta melengkapi data dukung yang diminta sesuai indikator.
Terkait dengan hal tersebut, Tim Kanwil berupaya memotivasi dan mengarahkan terhadap seluruh data yang diminta dapat terpenuhi dan akan dilakukan evaluasi dan penilaian oleh pusat.
Andik mengapresiasi atas arahan dari Tim dan akan berusaha agar dapat menyiapkan data dukung tersebut dengan sebaik-baiknya serta melaporkannya karena mengingat batas waktu pengumpulan data dukung sampai dengan Bulan September 2024. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024).
Foto Dokumentasi :