Pangkalan Bun – Dalam rangka pelaksanaan Program kegiatan Layanan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Verifikasi Akreditasi terhadap 2 (dua) Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Kotawaringin Barat. Selasa (8/5/2024)
Tim yang beranggotakan Kasubbid Penyuluhan, Bantuan Hukum dan JDIH (Vasco Fernando), Analis Hukum Ahli Muda (Rizki Imawaty) beserta Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Herry Permana) dan Pengelola Bantuan Hukum (Musa Ansari Rambe) menyambangi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang pada tahun ini mengajukan permohonan dalam Program Pemberian Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin pada Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan pertama Tim Kanwil mengunjungi Perkumpulan Pos Bantuan Hukum JEMS yang disambut hangat oleh Ketua Perkumpulan Pos Bantuan Hukum JEMS (PPBHJ) Jefry Era Pranata menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah yang terjun langsung ke lapangan untuk melaksanakan pemeriksan faktual lapangan sebagai bagian dari tahapan seleksi. Pada Kunjungan ke dua Tim Kanwil mendatangi Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Hukum Bersatu dan juga disambut oleh Ketua Organisasi tersebut.
Kasubbid Penyuluhan, Bantuan Hukum dan JDIH (Vasco Fernando) beserta Tim menyampaikan point penting dalam pelaksanaan verifikasi dan akreditasi terhadap calon pemberi bantuan hukum, “Kantor Wilayah membuka kesempatan bagi Organisasi Bantuan Hukum yang berada di wilayah Kalimantan Tengah untuk mengajukan permohonan dalam memperoleh bantuan anggaran dalam penyelenggaraan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayahnya, untuk itu salah bentuk tahapanya yang sangat kruisial adalah pelaksanaan pemeriksaan faktual lapangan dimana setiap Organisasi Bantuan Hukum harus memiliki kantor tetap serta memenuhi standar minimal yang harus dipenuhi dalam penyediaan layanan kepada masyarakat” ucapnya.
Dalam kesempatan lain Tim Kantor Wilayah juga melaksanakan pemeriksaan faktual lapangan di Kabupaten Lamandau, dimana Tim melakukan Verifikasi terhadap Calon Pemberi bantuan hukum yaitu Lembaga Bantuan Hukum Iling Mulia Bumi Janma . Dalam verifikasi faktual ini, Vasco Fernando menyampaikan beberapa hal terkait teknis serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan akreditasi bantuan hukum dari Kemenkumham.
“Kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum Iling Mulia Bumi Janma siap berkoordinasi dengan Kemenkumham dalam melaksanakan layanan gratis untuk masyarakat tidak mampu sebagai dukungan kami terhadap program dari Pemerintah” ucap Ketua Lembaga Bantuan Hukum Iling Mulia Bumi Jan (Achmad Muzzaqi)
Vasco Fernando juga menyampaikan “Kantor Wilayah mendukung program prioritas bantuan hukum gratis di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Lamandau serta dalam Penetapan Akreditasi dilakukan terhadap Calon Pemberi Bantuan Hukum yang telah dinyatakan lolos pemeriksaan Kelengkapan Dokumen, pemeriksaan Dokumen Fisik, dan pemeriksaan Faktual Lapangan serta direkomendasikan oleh Kelompok Kerja Daerah kepada Panitia Verifikasi dan Akreditasi melalui Kelompok Kerja Pusat “pungkasnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2024)
Foto Dokumentasi :